10 BESAR CAPIM BAZNAS GARUT DIUMUMKAN! ISU DUA PESERTA DIDUGA BERKERABAT MENCUAT, ADE BURHANUDIN: JANGAN SAMPAI AMANAH UMAT TERJERAT NEPOTISME!

Garut, Keagamaan113 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Pengumuman 10 besar calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut periode 2026–2031 belum sepenuhnya mengakhiri tanda tanya publik.

Setelah sepuluh nama dinyatakan lolos, justru muncul isu mengenai dugaan hubungan kekerabatan di antara peserta yang masuk daftar tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan, dua dari sepuluh peserta yang lolos diduga memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan unsur Panitia Seleksi (Pansel).

Idwan HUTRI

Isu tersebut kini menjadi perhatian publik dan dinilai perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari Tim Seleksi.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Jabarbicara.com belum memperoleh dokumen atau keterangan resmi yang dapat memastikan hubungan kekerabatan tersebut, terlebih membuktikan adanya pengaruh hubungan tersebut terhadap hasil seleksi.

Karena itu, isu kekerabatan tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai praktik nepotisme.

Justru, munculnya informasi tersebut menjadi momentum bagi Tim Seleksi untuk memberikan penjelasan secara terbuka guna menjaga kredibilitas proses seleksi sekaligus melindungi nama baik seluruh peserta yang dinyatakan lolos.

BUKAN SOAL SIAPA SAUDARANYA, TAPI BAGAIMANA PROSESNYA

Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi, Ade Burhanudin, menilai persoalan kekerabatan dalam proses seleksi jabatan strategis harus disikapi secara serius, tetapi tetap berpijak pada data, fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau benar ada dua peserta yang memiliki hubungan kekerabatan dekat, pertanyaannya sederhana: apakah hubungan tersebut sudah diketahui Pansel sejak awal, dan bagaimana mekanisme pencegahan konflik kepentingannya?” ujar Ade.

Menurutnya, hubungan keluarga tidak otomatis berarti nepotisme. Seseorang tetap memiliki hak mengikuti seleksi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Persoalan baru menjadi serius apabila hubungan tersebut disertai dugaan perlakuan khusus, intervensi, konflik kepentingan, atau ketidaksetaraan dalam proses penilaian.

Ade menekankan, yang harus diuji bukan hubungan keluarganya semata, melainkan integritas proses seleksinya.

“Jangan sampai orang yang memang kompeten justru menjadi korban isu kekerabatan. Tetapi Pansel juga tidak boleh mengabaikan pertanyaan publik. Kalau memang ada potensi konflik kepentingan, mekanisme pencegahannya harus jelas, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Baca Juga:  Setelah Sebulan Buron, Pencuri Motor Ini Berhasil Ditangkap Polisi

10 NAMA SUDAH DIUMUMKAN, DASAR PEMERINGKATAN DIPERTANYAKAN

Berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut Nomor 30/TIMSEL-BAZNAS/IX/2026, sepuluh peserta yang dinyatakan lolos adalah:

  1. Jayadi Supriyadin
  2. Arif Ulumudin
  3. Rofiq Azhar
  4. Iin Munawaroh
  5. Irfan Faisal Hadi
  6. Aceng Irpan Naufal
  7. Ginan Al As’ari
  8. Rd. Aas Kosasih, S.Ag., M.Si.
  9. Djudju Nuzuluddin
  10. Mochammad Aap Saprudin

Kesepuluh nama tersebut merupakan peserta yang berhasil masuk 10 besar setelah sebelumnya mengikuti tahapan seleksi.

Hasil tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pengajuan calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut kepada Bupati Garut dan tahapan pertimbangan BAZNAS RI.

Ade mempertanyakan sejauh mana transparansi hasil seleksi tersebut dapat diakses publik.

Menurutnya, masyarakat setidaknya perlu memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penilaian, bobot setiap tahapan, hasil tes, penilaian esai atau makalah, wawancara serta dasar pemeringkatan 20 peserta menjadi 10 besar, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kalau nilainya memang tinggi, tunjukkan nilainya. Kalau kompetensinya memang memenuhi, tunjukkan indikatornya. Isu nepotisme paling mudah dipatahkan dengan data,” tegas Ade.

PERMENAG 10/2025 TEKANKAN PROFESIONAL, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

Proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur bahwa proses seleksi harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, berintegritas dan tertib administrasi.

Mekanisme seleksi mencakup tes kompetensi dasar, esai dan wawancara, dengan materi yang berkaitan antara lain dengan fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat dan wawasan kebangsaan/moderasi beragama.

Dalam ketentuan seleksi pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota, Tim Seleksi juga diwajibkan mengumumkan 10 nama secara terbuka. Hasil seleksi kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota dengan melampirkan sekurang-kurangnya nilai hasil seleksi dan daftar riwayat hidup para calon.

Karena itu, menurut Ade, transparansi menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa sepuluh nama yang diumumkan benar-benar lahir dari proses yang objektif.

Baca Juga:  BRIGADE RAKYAT DESAK PANSEL SELEKSI JABATAN, BUPATI JANGAN TUNDUK INTERVENSI POLITIK!

“Jangan sampai publik hanya disuguhi sepuluh nama, sementara proses yang melahirkan sepuluh nama itu gelap dari luar,” ujarnya.

DUGAAN NEPOTISME JANGAN DIBANTAH DENGAN KATA-KATA, TAPI DENGAN BUKTI

Ade meminta isu dugaan nepotisme tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Namun di sisi lain, Pansel juga dinilai tidak seharusnya mengabaikan isu yang berkembang di masyarakat.

Jika benar terdapat hubungan kekerabatan antara peserta dan unsur Pansel, sejumlah hal penting perlu dijelaskan secara transparan, di antaranya:

  • Apakah hubungan kekerabatan tersebut diketahui sejak awal proses seleksi?
  • Apakah terdapat anggota Pansel yang mempunyai hubungan keluarga atau kepentingan pribadi dengan peserta?
  • Apakah seluruh peserta memperoleh instrumen dan standar penilaian yang sama?
  • Bagaimana pembobotan tes, esai dan wawancara dihitung?
  • Apakah terdapat perlakuan khusus terhadap peserta tertentu?
  • Bagaimana potensi konflik kepentingan dikelola?
  • Apa indikator objektif yang menjadi dasar penetapan sepuluh peserta?

“Kalau semua pertanyaan itu bisa dijawab secara terbuka, masyarakat akan mendapatkan kepastian. Tetapi kalau tidak dijelaskan, ruang kecurigaan justru semakin besar,” kata Ade.

BAZNAS BUKAN PANGGUNG BAGI-BAGI KURSI

Menurut Ade, posisi pimpinan BAZNAS terlalu strategis jika hanya dipandang sebagai jabatan organisasi biasa.

BAZNAS merupakan lembaga yang memiliki mandat besar dalam pengelolaan zakat masyarakat. Karena itu, persoalan integritas dan kepercayaan publik harus menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.

“BAZNAS bukan tempat bagi-bagi kursi. Ini lembaga yang mengelola amanah umat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa jabatan di BAZNAS ditentukan oleh siapa dekat dengan siapa, siapa membawa siapa, atau siapa punya hubungan dengan siapa,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses seleksi harus mampu memastikan bahwa peserta yang lolos benar-benar dipilih berdasarkan kapasitas, kompetensi, integritas dan rekam jejak, bukan karena faktor kedekatan.

ADE: KALAU MEMANG BERSIH, JELASKAN PROSESNYA!

Ade mendorong Tim Seleksi menunjukkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang digunakan dalam mengerucutkan 20 peserta menjadi 10 besar.

Baca Juga:  Persalumni SMAM Garut Gelar HBH 1446 H, Berkolaborasi dengan PAPPRI dan HAPMI Garut,

Menurutnya, transparansi tidak berarti seluruh informasi pribadi peserta harus dibuka kepada publik. Namun, indikator, mekanisme dan dasar penilaian yang memang dapat diketahui publik seharusnya dijelaskan secara proporsional.

“Kalau sepuluh nama itu memang yang terbaik secara administratif dan substansial, saya justru mendukung penuh. Tetapi pastikan publik melihat bahwa mereka terbaik karena nilai, integritas dan kompetensinya, bukan karena faktor kedekatan,” ujarnya.

Ia juga mendorong Bupati Garut dan BAZNAS RI melakukan verifikasi secara cermat terhadap seluruh calon sebelum memasuki tahapan berikutnya.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN PANSEL

Kini pertanyaan publik mengerucut pada tiga hal.

Pertama, benarkah terdapat dua peserta dari 10 besar yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan unsur Pansel?

Kedua, apabila hubungan tersebut memang ada, apakah telah diketahui sejak awal dan bagaimana potensi konflik kepentingannya dikelola?

Ketiga, apakah terdapat bukti bahwa seluruh peserta mendapatkan perlakuan dan penilaian yang sama?

Ketiga pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jabarbicara.com menegaskan, isu kekerabatan bukan bukti otomatis adanya nepotisme. Karena itu, asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung dan tidak boleh ada pihak yang dihakimi hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Namun, ketika proses tersebut menyangkut jabatan strategis pada lembaga yang mengelola amanah zakat masyarakat, transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga public trust.

Publik bukan hanya membutuhkan daftar sepuluh nama.

Publik juga membutuhkan kepastian bahwa sepuluh nama tersebut lahir dari proses yang adil, objektif, profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Maka tuntutannya sederhana:

Kalau memang bersih, jelaskan prosesnya.

Kalau memang objektif, tunjukkan dasar penilaiannya.

Kalau memang tidak ada konflik kepentingan, jelaskan mekanisme pencegahannya.

Sebab, amanah umat terlalu besar untuk dipertaruhkan hanya demi sebuah kursi.(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *