GARUT, JABARBICARA.COM — Pemberitaan dan sorotan media terkait belum adanya penjelasan resmi mengenai hasil pemanggilan delapan pihak dalam persoalan TK Aisyiyah 02 Karangpawitan, Kabupaten Garut, akhirnya mendapat respons dari Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Garut, Dra. Hj. Eti Nurul Hayati, M.Si.
Pada Jumat malam, 11 September 2026, Ketua PDA Garut mengirimkan sejumlah pesan WhatsApp kepada Jabarbicara.com sekaligus menyampaikan dua draf berita acara (BA) yang berkaitan dengan pertemuan pada Sabtu, 5 September 2026.
Munculnya dua draf tersebut menjadi perkembangan baru dalam persoalan ini. Namun, karena kedua dokumen yang diterima masih berbentuk draf, status mana yang menjadi dokumen final dan resmi hasil pertemuan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Ketua PDA Kirim Dua Draf Berita Acara
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Ketua PDA Garut menyampaikan bahwa berita acara telah diberikan, namun terdapat persoalan terkait penggunaannya.
“Tos di pasihan BA. Namung teu kaanggo ku pak Agus,” tulis Ketua PDA.
Eti kemudian menjelaskan bahwa dirinya memberikan draf berita acara tersebut.
“Abi maparin draf BA spt eta,” tulisnya.
Dalam pesan berikutnya, Ketua PDA juga menyebut bahwa draf tersebut berkaitan dengan permintaan pihak tertentu.
“Ieu draft ka hoyong pak Agus,” tulisnya.
Ketua PDA kemudian mempersilakan draf tersebut diteruskan kepada pihak yang bersangkutan apabila diperlukan untuk memperjelas persoalan.
“Mangga we trskeun ka pak Agus spds jelas mah,” tulisnya.
Rangkaian komunikasi tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya Jabarbicara.com mempertanyakan hasil resmi pemanggilan delapan pihak yang dilakukan PDA Garut pada 5 September 2026.
Dua Draf, Format dan Substansi Berbeda
Berdasarkan dokumen yang diterima Jabarbicara.com, terdapat perbedaan antara kedua draf, baik dari sisi judul, waktu pelaksanaan maupun substansi kesepakatan.
Draf pertama berjudul “Berita Acara” dan mencantumkan pelaksanaan pada Sabtu, 5 September 2026, pukul 13.15 hingga 16.35 WIB.
Sementara draf kedua menggunakan judul “Berita Acara Mediasi dan Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Internal.”
Keduanya sama-sama berkaitan dengan persoalan internal di lingkungan TK Aisyiyah/ABA 2 Karangpawitan, yang dalam dokumen disebut berkaitan dengan miskomunikasi dan kesalahpahaman antara unsur kepala sekolah, guru dan operator.
Namun, tingkat perincian dan pendekatan penyelesaian dalam kedua dokumen tersebut berbeda.
Draf Pertama Memuat 10 Poin Kesepakatan
Draf pertama memuat 10 poin kesepakatan yang lebih teknis dan tegas.
Di antaranya mengatur penegasan kewenangan kepala sekolah, pelaksanaan musyawarah, penggunaan media sosial, penyelesaian persoalan melalui mekanisme internal, pemisahan kepentingan pribadi dan lembaga, penyampaian laporan berdasarkan fakta, larangan ghibah dan fitnah, tanggung jawab sesuai tugas, serta komitmen untuk saling memaafkan.
Draf tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi apabila persoalan kembali terjadi, termasuk sanksi administratif hingga pemberhentian.
Dengan demikian, draf pertama lebih menonjolkan aspek tata kelola, disiplin organisasi dan hubungan kerja di lingkungan sekolah.
Draf Kedua Lebih Menekankan Mediasi dan Komitmen Bersama
Sementara itu, draf kedua lebih menekankan aspek mediasi, komitmen bersama dan pemulihan hubungan kerja.
Terdapat enam poin utama yang antara lain mengatur penyelesaian masalah melalui komunikasi yang baik dan beretika, menghindari prasangka dan kesalahpahaman, mengedepankan musyawarah kekeluargaan, menjaga nama baik lembaga, menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, serta membangun kembali hubungan kerja yang harmonis.
Draf kedua juga mencantumkan mekanisme tindak lanjut apabila persoalan serupa kembali terjadi, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap penugasan dan pengelolaan TK melalui mekanisme organisasi secara berjenjang.
Status Final Menjadi Pertanyaan Utama
Perbedaan substansi antara kedua draf tersebut menjadi hal penting untuk diperjelas.
Jika sebuah pertemuan telah menghasilkan keputusan final, publik tentu membutuhkan satu dokumen yang jelas mengenai apa yang disepakati, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana mekanisme tindak lanjutnya.
Namun, dokumen yang diterima Jabarbicara.com masih menggunakan status draf.
Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa PDA belum melakukan penyelesaian. Yang menjadi perhatian adalah status administratif dan finalisasi dokumen hasil pertemuan tersebut.
Apakah salah satu draf merupakan rancangan awal yang kemudian direvisi?
Apakah keduanya masih dalam tahap pembahasan?
Ataukah akan ada satu dokumen final yang disusun kembali setelah mendapatkan persetujuan seluruh pihak terkait?
Pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh kejelasan.
Ketua PDA Jelaskan Pembagian Tupoksi di Internal Organisasi
Dalam komunikasi yang sama, Ketua PDA Garut juga menjelaskan bahwa penanganan persoalan dalam organisasi memiliki pembagian tugas dan kewenangan masing-masing.
“Pm hyng jelas. Mangga ka Ketua Majelis PDA,” tulis Eti.
Ia kemudian menjelaskan:
“Margi PDA teh aya 7 Majelis dan 3 Lembaga. Masing2 punya tupoksinya.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa struktur organisasi PDA memiliki sejumlah majelis dan lembaga dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Dengan demikian, untuk memperoleh keterangan yang lebih komprehensif mengenai substansi maupun kewenangan dalam penanganan persoalan tersebut, diperlukan penjelasan dari unsur organisasi yang memiliki tupoksi terkait.
Bukan Lagi Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada Berita Acara
Dengan munculnya dua draf tersebut, persoalan kini bukan lagi sekadar apakah berita acara telah dibuat atau belum.
Pertanyaan yang lebih penting adalah dokumen mana yang menjadi hasil resmi dan final, siapa yang memiliki kewenangan menetapkannya, serta apakah substansi akhirnya telah disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat.
Hal ini menjadi penting karena salah satu draf memuat ketentuan yang cukup serius mengenai kemungkinan sanksi administratif hingga pemberhentian apabila persoalan kembali terjadi.
Karena itu, pembedaan antara draf, kesepakatan sementara, dan keputusan final menjadi penting agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari.
Publik Menunggu Kejelasan Dokumen Akhir
Perkembangan terbaru ini memang memberikan sebagian jawaban atas pertanyaan yang muncul setelah pemanggilan delapan pihak pada 5 September 2026.
Namun, masih terdapat satu hal yang belum sepenuhnya terjawab: dokumen mana yang nantinya ditetapkan sebagai berita acara final dan resmi hasil pertemuan tersebut?
Kejelasan itu penting bukan hanya bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap tindak lanjut memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Jabarbicara.com Tetap Menjaga Keberimbangan
Jabarbicara.com mengapresiasi respons Ketua PDA Kabupaten Garut yang telah menyampaikan dua draf berita acara sebagai bagian dari penjelasan atas pemberitaan sebelumnya.
Redaksi tetap memandang perlu adanya kejelasan mengenai status akhir kedua dokumen tersebut, agar publik tidak keliru memahami draf sebagai keputusan organisasi yang telah ditetapkan secara final.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan untuk mengikuti perkembangan penanganan persoalan secara faktual, kritis dan berimbang.
Jabarbicara.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PDA Kabupaten Garut, Majelis PAUD DASMEN, pihak TK Aisyiyah 02 Karangpawitan, maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Kini, pertanyaan utamanya sederhana tetapi penting:
Dari dua draf yang telah beredar, dokumen mana yang nantinya akan ditetapkan sebagai berita acara final dan resmi hasil pertemuan 5 September 2026?(JB/RF)







