KETUA FORWAGAS ADE BURHANUDIN BERSUARA TEGAS! UCAPAN “LEMPAR WARTAWAN KE LAUT” DISOROT, KLARIFIKASI DAN PERMOHONAN MAAF DITUNTUT

Garut, Pendidikan198 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Pernyataan kontroversial yang dilaporkan terlontar dalam kegiatan Sosialisasi Pendampingan Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 di Kabupaten Garut menuai sorotan dari kalangan insan pers. Ucapan, “Kalau ada wartawan datang macam-macam, lempar saja ke laut,” memantik keprihatinan sekaligus mendorong tuntutan agar pihak yang disebut melontarkannya segera memberikan klarifikasi.

Ketua Forum Wartawan Garut Selatan (Forwagas), Ade Burhanudin, yang akrab disapa Adbur, menyikapi persoalan tersebut dengan meminta peserta yang disebut-sebut berasal dari wilayah Garut Selatan agar memberikan penjelasan secara terbuka dan menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan itu benar disampaikan sebagaimana diberitakan Jabarbicara.com pada 10 Oktober 2026.

Idwan HUTRI

Menurut Ade Burhanudin, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pilihan kata, melainkan juga berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi wartawan, kebebasan pers, dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program pemerintah yang menyangkut kepentingan publik.

“Jika pernyataan itu benar disampaikan sebagaimana diberitakan, tentu sangat disayangkan karena dapat dipandang merendahkan profesi wartawan. Kami mendorong yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada insan pers,” tegas Ade Burhanudin.

ADE BURHANUDIN: WARTAWAN BUKAN PREMAN, JANGAN ANGGAP PENGAWASAN SEBAGAI ANCAMAN!

Ade Burhanudin menegaskan bahwa wartawan bukan preman yang datang ke lapangan untuk mencari keributan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, memverifikasi, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta, kode etik jurnalistik, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kehadiran wartawan di sekolah penerima program revitalisasi untuk melakukan peliputan atau meminta konfirmasi seharusnya disikapi secara profesional, dengan tetap menghormati prosedur dan hak semua pihak.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-81 TNI, Dadan Nugraha: Sipil dan TNI Bersama Membangun Negeri, Perkuat Resiliensi Nasional

“Wartawan bukan preman. Ada dasar hukum yang melindungi kerja jurnalistik. Ketika wartawan datang untuk melakukan konfirmasi atau memperoleh informasi mengenai program yang menyangkut kepentingan publik, seharusnya mereka dilayani secara profesional, bukan dihadapkan pada pernyataan yang bernada ancaman,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara membutuhkan transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, keterbukaan terhadap pertanyaan media dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

Meski demikian, Ade Burhanudin juga menekankan bahwa wartawan harus menjalankan tugas secara profesional, memverifikasi informasi, menjaga keberimbangan pemberitaan, serta memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, bukan dengan pernyataan yang berpotensi menimbulkan intimidasi.

“Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak benar, silakan gunakan mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan sesuai ketentuan. Jangan sampai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pemberitaan justru direspons dengan intimidasi maupun ancaman,” tambahnya.

UU PERS JADI LANDASAN, PENGHALANGAN KERJA JURNALISTIK TAK BOLEH DIABAIKAN

Ade Burhanudin turut mengingatkan bahwa perlindungan terhadap profesi wartawan memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Baca Juga:  Pj. Bupati Garut Apresiasi Atlet Berprestasi dan ASN di Peringatan HAORNAS ke-41

Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada fakta, bukti, dan terpenuhinya unsur hukum yang relevan. Pernyataan yang dinilai tidak pantas tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila ditemukan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau penghalangan kerja jurnalistik, persoalan tersebut perlu ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Ade Burhanudin, perbedaan pendapat dengan wartawan bukan alasan untuk merendahkan profesi maupun mengabaikan hak masyarakat memperoleh informasi.

REVITALISASI 78 SD DI GARUT HARUS TRANSPARAN, PERS BUKAN MUSUH PEMBANGUNAN

Lebih lanjut, Ade Burhanudin menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan program revitalisasi 78 sekolah dasar di Kabupaten Garut pada Tahun Anggaran 2026.

Program yang bertujuan memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan, perencanaan, spesifikasi teknis, serta pertanggungjawaban anggaran sesuai kewenangan.

Kehadiran Kejaksaan Negeri Garut dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum diharapkan memperkuat pemahaman para pelaksana program terhadap aturan. Pada saat yang sama, fungsi kontrol sosial yang dijalankan masyarakat dan pers juga harus dihormati.

Menurut Ade Burhanudin, pendampingan hukum dan pengawasan jurnalistik bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan berdampingan untuk mendorong pelaksanaan program pemerintah yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Program pendidikan harus kita kawal bersama. Wartawan memiliki tanggung jawab menjalankan tugas secara profesional, sedangkan pihak sekolah dan penyelenggara program juga berkewajiban memberikan informasi sesuai ketentuan. Jangan sampai semangat membangun pendidikan justru diwarnai sikap yang menutup diri dari kritik dan pengawasan,” ungkapnya.

Baca Juga:  VIRAL! RAPAT ZOOM MBG MEMANAS, SPPG SUCINARAJA JADI SOROTAN PUBLIK

Ia berharap seluruh pihak memahami bahwa keterbukaan informasi bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan program yang menyangkut kepentingan masyarakat.

FORWAGAS DESAK KLARIFIKASI DAN PERMOHONAN MAAF

Ketua Forwagas, Ade Burhanudin, berharap persoalan tersebut segera diselesaikan secara terbuka, proporsional, dan bermartabat. Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan dinilai penting untuk menjelaskan konteks ucapan yang dipersoalkan sekaligus mencegah polemik berkepanjangan.

Ia juga berharap penyelenggara kegiatan memberikan penjelasan yang diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik tanpa kejelasan.

“Yang kami minta sederhana: berikan klarifikasi, sampaikan permohonan maaf jika pernyataan tersebut benar, dan mari kita jaga hubungan yang sehat antara dunia pendidikan dan pers. Kritik bukan permusuhan, konfirmasi bukan ancaman, dan pengawasan bukan tindakan kriminal,” pungkas Ade Burhanudin.

Forwagas menegaskan pentingnya membangun hubungan profesional antara insan pers, penyelenggara pendidikan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam program pemerintah. Setiap persoalan perlu diselesaikan melalui komunikasi terbuka, penghormatan terhadap hak masing-masing, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Redaksi Jabarbicara.com membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Penjelasan langsung dari yang bersangkutan tetap diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *