GARUT, JABARBICARA.COM — Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, yang berujung pada penetapan status tanggap darurat, kembali menyoroti persoalan tata kelola persampahan daerah. Selain penanganan kebakaran dan dampak asap terhadap masyarakat, evaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut serta tindak lanjut perencanaan pengelolaan sampah kini menjadi perhatian warga dan kalangan pemerhati kebijakan publik.
Warga yang tinggal di sekitar TPA mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sampah, termasuk kinerja pejabat yang bertanggung jawab. Sementara itu, pengamat hukum kebijakan publik Dadan Nugraha, S.H., mempertanyakan tindak lanjut masukan perencanaan yang menurutnya pernah disampaikan kepada pemerintah daerah.
Status Tanggap Darurat dan Perlindungan Warga
Kebakaran TPA Pasir Bajing dilaporkan terjadi sejak 8 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status tanggap darurat untuk mempercepat penanganan kejadian tersebut.
Tim gabungan yang melibatkan unsur pemadam kebakaran, BPBD, DLH, TNI-Polri, PMI, Tagana, dan unsur terkait lainnya dikerahkan untuk menangani kebakaran.
Pemerintah daerah juga mengumumkan langkah pemeriksaan kesehatan masyarakat yang terdampak asap. Meski demikian, data mengenai jumlah warga yang mengalami gangguan kesehatan, hasil pemeriksaan medis, luas akhir area terbakar, serta penyebab kebakaran perlu dipastikan melalui keterangan resmi instansi berwenang.
Penanganan darurat menjadi kebutuhan mendesak. Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah daerah memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai standar teknis, ketentuan lingkungan hidup, dan prinsip perlindungan kesehatan masyarakat.
Warga Desak Evaluasi Menyeluruh terhadap DLH
Ateng Sujana, warga Kampung Urug, Desa Sukaraja, yang mewakili warga sekitar TPA, meminta Pemerintah Kabupaten Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur pejabat DLH, khususnya pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan persampahan.
Menurut Ateng, persoalan bau dan penumpukan sampah telah lama menjadi perhatian masyarakat. Kebakaran yang disertai penyebaran asap semakin meningkatkan kekhawatiran warga terhadap kondisi lingkungan dan kesehatan keluarga, terutama anak-anak serta kelompok rentan.
Warga meminta pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga melakukan langkah pemulihan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Tuntutan warga meliputi pemeriksaan kesehatan masyarakat terdampak, pengendalian sumber asap, keterbukaan informasi mengenai kondisi lingkungan, serta penyusunan langkah perbaikan pengelolaan TPA yang terukur.
Ateng juga mendorong evaluasi terhadap pejabat yang berwenang apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Kuasa Hukum: Evaluasi Harus Menyentuh Aspek Tanggung Jawab
Abdulloh Hasyim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Ateng Sujana sebagai perwakilan warga, menilai peristiwa kebakaran tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola TPA Pasir Bajing.
Evaluasi, menurutnya, perlu mencakup aspek teknis operasional, sistem pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, kesiapsiagaan menghadapi kebakaran, serta tanggung jawab pejabat sesuai kewenangan masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Atas dasar itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan sampah tidak mengabaikan keselamatan maupun kesehatan masyarakat.
Abdulloh juga mendorong Kepala DLH Garut menunjukkan tanggung jawab institusional melalui evaluasi terbuka dan penyampaian langkah perbaikan yang konkret. Apabila tidak mampu menjalankan tanggung jawab tersebut, menurutnya, pengunduran diri patut dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.
Pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap tindakan atau kelalaian yang diduga bertentangan dengan kewajiban hukum. Langkah tersebut dapat berupa upaya hukum administrasi atau gugatan melalui forum peradilan yang berwenang, sesuai objek sengketa dan persyaratan hukum yang berlaku.
Pelaporan kepada aparat penegak hukum juga dapat dipertimbangkan apabila ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.
Namun, penentuan adanya pelanggaran maupun pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada fakta, bukti, hasil pemeriksaan, dan pemenuhan unsur hukum yang relevan.
Masukan Perencanaan Sampah Dipertanyakan
Pengamat hukum kebijakan publik Dadan Nugraha, S.H., yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Ateng Sujana, menyampaikan bahwa dirinya pernah memberikan masukan hukum dan teknis kepada Sekretaris Daerah serta Kepala DLH Garut mengenai kebutuhan dokumen perencanaan pengelolaan sampah secara terpadu.
Masukan tersebut, menurut Dadan, meliputi penyusunan kerangka acuan kerja atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk sejumlah kajian strategis, yaitu:
1. Studi kelayakan pengelolaan sampah.
2. Rencana induk atau Master Plan pengelolaan sampah.
3. Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
4. Kajian Business Plan atau rencana bisnis pengelolaan sampah.
5. Kajian Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP), yaitu rencana pengadaan tanah dan penanganan dampak terhadap masyarakat yang terdampak proyek, apabila relevan dengan kebutuhan proyek.
Menurut Dadan, dokumen tersebut penting untuk membangun dasar perencanaan yang terukur, mulai dari aspek teknis, kelayakan ekonomi, pembiayaan, kebutuhan lahan, hingga model kerja sama dengan pihak ketiga.
Ia mempertanyakan sejauh mana masukan tersebut telah ditindaklanjuti dan apakah kebutuhan dokumen perencanaan telah dimasukkan ke dalam program serta penganggaran daerah.
Dadan juga berpandangan bahwa kesiapan dokumen perencanaan dapat membantu pemerintah daerah menyiapkan proyek yang layak ditawarkan kepada investor atau diusulkan melalui skema pendanaan pemerintah pusat, sepanjang memenuhi persyaratan program dan mekanisme pendanaan yang berlaku.
Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai dokumen perencanaan yang telah tersedia, dokumen yang masih diperlukan, serta tahapan penyiapan proyek pengelolaan sampah.
Klaim mengenai penyampaian masukan dan status tindak lanjutnya perlu dikonfirmasi melalui dokumen korespondensi serta keterangan Sekretaris Daerah, DLH, dan Bappeda Garut. Persyaratan pendanaan melalui APBN maupun keterlibatan investor juga harus diperiksa berdasarkan skema yang secara konkret akan digunakan.
Tata Kelola Sampah dan Kajian Akademik
Persoalan pengelolaan sampah Garut sebelumnya juga menjadi objek kajian akademik. Tim peneliti Universitas Garut menggelar diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) di kantor DLH Garut pada 8 September 2026, kemudian melakukan kegiatan pembelajaran atau benchmarking ke Bali pada 15–16 September 2026.
Kegiatan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap pengembangan model tata kelola sampah berbasis kolaborasi. Namun, kajian akademik perlu dibedakan dari kebijakan resmi pemerintah daerah.
Hal yang perlu dipastikan adalah bagaimana hasil kajian tersebut ditindaklanjuti, apakah menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan, serta bagaimana keterkaitannya dengan perencanaan dan penganggaran pengelolaan sampah Garut.
Dadan menilai penanganan persoalan persampahan memerlukan kesinambungan antara kajian, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Tanpa tahapan yang terintegrasi, penanganan berisiko hanya berfokus pada keadaan darurat tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.
Perspektif Hukum: Evaluasi Harus Berbasis Bukti
Dalam perspektif hukum, pengelolaan sampah mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya yang berlaku.
Undang-Undang Pengelolaan Sampah mengatur tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pasal 44 juga mengatur kewajiban penutupan tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pertanggungjawaban pidana dalam perkara lingkungan hidup tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan terjadinya kebakaran. Penerapannya harus mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan, kewajiban hukum pihak terkait, unsur kesalahan, akibat yang ditimbulkan, serta alat bukti yang mendukung.
Demikian pula, pertanggungjawaban pejabat publik harus diperiksa berdasarkan kewenangan, tugas, tindakan atau kelalaian yang dapat dibuktikan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Dadan menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan yang terjadi semata-mata merupakan keadaan darurat atau juga berkaitan dengan kelemahan tata kelola yang sebelumnya dapat diidentifikasi dan diperbaiki.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan administratif, pemeriksaan lingkungan, atau penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Riwayat Kebakaran dan Persoalan Kerja Sama Sampah
Kebakaran TPA Pasir Bajing bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Pada Juli 2023, warga sekitar dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah terpapar asap kebakaran. Pada 2 Agustus 2026, kebakaran lahan TPA juga dilaporkan terjadi dengan perkiraan area terdampak sekitar 10.000 meter persegi.
Data tersebut perlu dibaca secara proporsional dengan memastikan apakah kebakaran Oktober 2026 merupakan kejadian baru atau memiliki keterkaitan dengan kejadian sebelumnya. Penyebab setiap kejadian juga harus mengacu pada hasil pemeriksaan yang berwenang.
Selain persoalan kebakaran, pengelolaan TPA Pasir Bajing pernah menjadi objek keberatan melalui somasi tertanggal 24 Januari 2025 yang disampaikan Dadan ketika mewakili Ateng Sujana. Somasi tersebut berkaitan dengan perjanjian kerja sama pengiriman sampah dari Kota Bandung ke Kabupaten Garut dan meminta penghentian kerja sama dengan tenggat tanggapan tujuh kali 24 jam.
Untuk melengkapi informasi tersebut, status terkini perjanjian kerja sama, volume sampah yang dikirim, tanggapan para pihak, dan tindak lanjut atas somasi perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kota Bandung serta Pemerintah Kabupaten Garut.
Informasi tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai kebijakan pengiriman sampah antardaerah dan kapasitas pengelolaan TPA, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat dengan kebakaran.
Menunggu Penjelasan Pemerintah Daerah
Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah: bagaimana kondisi aktual TPA Pasir Bajing, apa hasil pemeriksaan terhadap dampak asap, bagaimana evaluasi sistem operasional dilakukan, serta sejauh mana perencanaan jangka panjang pengelolaan sampah telah disiapkan.
Penjelasan juga diperlukan mengenai tindak lanjut masukan perencanaan yang diklaim pernah disampaikan Dadan Nugraha, termasuk status dokumen, penganggaran, dan kemungkinan pengembangan kerja sama pendanaan.
Kepala DLH Garut, Sekretaris Daerah, Bappeda, dan pihak terkait perlu diberikan kesempatan menjelaskan kebijakan, langkah korektif, serta tanggapan terhadap tuntutan warga.
Bagi masyarakat, yang dibutuhkan bukan hanya pemadaman api, melainkan jaminan bahwa pengelolaan sampah dilakukan secara terencana, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebakaran TPA Pasir Bajing dengan demikian harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh: memperkuat penanganan darurat, melindungi kesehatan masyarakat, membenahi perencanaan, dan memastikan setiap pejabat maupun institusi menjalankan kewajibannya sesuai hukum. [IKJ/JB]










