GARUT, JABARBICARA.COM — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN 2 Karangsari, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai anggaran Rp1.002.508.291 itu memunculkan sejumlah pertanyaan terkait penataan material bongkaran, pengelolaan aset, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), transparansi anggaran, serta efektivitas perencanaan dan pengawasan.
Berdasarkan pantauan tim media pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, material hasil pembongkaran masih terlihat menumpuk dan berserakan di halaman sekolah. Di area yang sama, beberapa kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat juga tampak terparkir di antara tumpukan material bekas bongkaran.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penataan dan pengamanan area pekerjaan. Halaman sekolah yang dipenuhi sisa material pembangunan semestinya ditata secara teratur agar tidak mengganggu aktivitas pekerjaan, membahayakan orang yang melintas, maupun menghambat akses di lingkungan sekolah.
Terlebih, kegiatan revitalisasi tersebut diinformasikan telah berjalan sekitar satu bulan. Publik pun patut mempertanyakan bagaimana pengelolaan material bongkaran dilakukan, termasuk apakah area penyimpanan, jalur akses, dan tempat parkir telah diatur secara memadai.
Anggaran pembangunan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Lantas, bagaimana pengelolaan lokasi pekerjaan dan material bongkarannya dipastikan tertib, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan?
MATERIAL BONGKARAN MENUMPUK, KENDARAAN IKUT TERPARKIR
Tumpukan material bekas pembongkaran yang terlihat di halaman sekolah menjadi salah satu perhatian dalam penelusuran redaksi. Beberapa kendaraan roda dua dan satu unit mobil juga tampak berada di area yang sama, di tengah material yang belum tertata rapi.
Keberadaan kendaraan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi lokasi perlu dievaluasi untuk memastikan bahwa penempatan kendaraan tidak mengganggu jalur kerja, akses keluar-masuk, maupun keselamatan pekerja dan warga sekolah.
Di sisi lain, material hasil pembongkaran juga tidak boleh dibiarkan tanpa pengelolaan yang jelas. Kayu, komponen bangunan, serta barang lain yang masih dapat dimanfaatkan perlu didata dan disimpan dengan baik sesuai status serta ketentuan yang berlaku.
Jika material tersebut termasuk aset sekolah atau barang yang wajib dipertanggungjawabkan, jumlah, kondisi, penyimpanan, dan pemanfaatannya harus dapat ditelusuri.
P2SP perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan material bongkaran dan bagaimana mekanisme inventarisasinya dilakukan.
Jangan sampai kesibukan membangun fasilitas baru membuat pengelolaan barang hasil pembongkaran justru terabaikan.
KETUA P2SP TAK DAPAT MENYEBUTKAN RINCIAN ANGGARAN
Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim media mendatangi lokasi kegiatan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan wartawan diterima oleh Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 2 Karangsari, Cucu Suryani.
Dalam wawancara, Cucu menjelaskan bahwa pekerjaan revitalisasi meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, termasuk bagian atap, dinding, kaca, dan pintu. Selain itu, terdapat pekerjaan toilet, musala, ruang UKS, ruang administrasi, serta penataan lingkungan sekolah.
Namun, ketika ditanya mengenai nilai kontrak konsultan perencana dan pengawas, Cucu tidak dapat menyebutkan nominalnya.
“Kalau kontraknya yang mendapatkan, kita tidak punya kontrak sampai berapa,” ujarnya.
Ketika kembali ditanya mengenai nilai kontrak konsultan, ia menjawab, “Lupa lagi.”
Cucu juga tidak dapat menyebutkan secara pasti nilai anggaran rehabilitasi setiap ruang kelas.
“Seratus berapa ya,” katanya.
Ia mengakui bahwa dokumen perencanaan atau DRAB tersedia, tetapi tidak dapat mengingat secara terperinci nominal anggaran yang ditanyakan wartawan.
Keterangan tersebut menjadi catatan yang perlu diklarifikasi. Sebagai ketua P2SP, penguasaan dokumen administrasi dan anggaran merupakan aspek penting untuk mendukung transparansi serta pertanggungjawaban kegiatan.
Bagaimana masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran lebih dari Rp1 miliar apabila rincian biaya pekerjaan dan konsultan belum dapat dijelaskan secara langsung? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi pihak pelaksana.
KONSULTAN PERENCANA DAN PENGAWAS PERLU DIKONFIRMASI
Dalam wawancara yang sama, Cucu menyebut nama Jajang sebagai konsultan perencana dan Irsan sebagai konsultan yang berkaitan dengan pengawasan. Namun, ia mengaku belum hafal nama lengkap keduanya.
Menurut Cucu, penunjukan tersebut dibahas dalam rapat pembentukan P2SP bersama kepala sekolah. Ia juga menyebut terdapat sekitar tiga kali pertemuan sebelum pelaksanaan, disertai komunikasi lanjutan melalui telepon dan pertemuan ketika terdapat perubahan perencanaan.
Keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan meminta dokumen penunjukan konsultan, identitas lengkap, ruang lingkup pekerjaan, serta bukti pelaksanaan pengawasan.
Dalam proyek bernilai miliaran rupiah, fungsi perencanaan dan pengawasan harus berjalan secara terukur. Setiap tahapan pekerjaan perlu sesuai dengan rencana teknis, spesifikasi, jadwal, dan ketentuan program yang berlaku.
K3 DAN KESELAMATAN LINGKUNGAN SEKOLAH JANGAN DIABAIKAN
Dokumentasi yang diterima redaksi turut menyoroti kondisi area pekerjaan dan penggunaan alat pelindung diri oleh pekerja.
Apabila ditemukan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri sesuai risiko pekerjaan, pihak pelaksana dan pengawas perlu segera melakukan evaluasi.
Penataan material, pengamanan area, dan penerapan K3 merupakan bagian penting dari pelaksanaan proyek. Terlebih, kegiatan berlangsung di lingkungan sekolah sehingga keselamatan pekerja, peserta didik, dan warga sekitar harus menjadi prioritas.
P2SP perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk memastikan area pembangunan tetap aman selama pekerjaan berlangsung, termasuk pengaturan penempatan material dan kendaraan di halaman sekolah.
DISDIK GARUT DIMINTA MELAKUKAN EVALUASI
Dengan nilai anggaran mencapai Rp1.002.508.291, pelaksanaan revitalisasi SDN 2 Karangsari perlu mendapatkan evaluasi menyeluruh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Pemeriksaan perlu mencakup dokumen perencanaan dan anggaran, struktur organisasi P2SP, penunjukan konsultan, progres fisik dan keuangan, penerapan K3, serta inventarisasi material hasil pembongkaran.
Penataan halaman dan pengaturan kendaraan di area proyek juga perlu diperiksa untuk memastikan lokasi pekerjaan memenuhi aspek keselamatan dan ketertiban.
Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian administrasi atau pertanggungjawaban anggaran.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa program revitalisasi berjalan sesuai perencanaan dan seluruh penggunaan anggaran maupun pengelolaan barang dapat dipertanggungjawabkan.
TRANSPARANSI BUKAN SEKADAR FORMALITAS
Program revitalisasi sekolah bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya bagian bangunan yang dibongkar, tetapi juga dari ketepatan perencanaan, kualitas hasil pekerjaan, keselamatan, serta akuntabilitas pengelolaan material.
Tumpukan material bekas pembongkaran yang masih terlihat berserakan, disertai beberapa kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat yang terparkir di area tersebut, menjadi kondisi yang patut dijelaskan dan dievaluasi oleh pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Ketua P2SP SDN 2 Karangsari, kepala sekolah, konsultan perencana dan pengawas, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Uang negara harus menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan tertib. Jangan sampai pembangunan sekolah justru menyisakan persoalan pengelolaan material, keselamatan, dan transparansi yang belum terjawab.(JB/RF)











