33 BOCAH PAUD TIGA PEKAN TANPA MBG! ASLAP SINGGUNG IZIN, YAYASAN TUNJUK ATURAN BGN—ADBUR SENTIL BUDAYA SALING LEMPAR ALASAN

Garut, Peristiwa68 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semestinya menjadi penopang pemenuhan gizi anak justru diwarnai polemik di Desa Babakanloa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Sebanyak 33 anak PAUD Al Maemunatul Huda dilaporkan tidak menerima distribusi MBG selama lebih dari tiga pekan.

Di tengah kondisi tersebut, keterangan dari pihak Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Babakanloa dan pihak yayasan yang menaungi dapur MBG memunculkan perbedaan penjelasan. Aslap menyinggung persoalan data siswa dan izin operasional sekolah, sedangkan pihak yayasan berinisial DS menyatakan persoalan berkaitan dengan aturan Badan Gizi Nasional (BGN), bukan kesalahan tim dapur.

Idwan HUTRI

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: ketika distribusi berhenti, siapa yang memastikan persoalan segera diselesaikan? Sebab, bagi anak-anak penerima manfaat, yang dibutuhkan bukan silang pendapat, melainkan kepastian layanan.

ASLAP SINGGUNG DATA DAN IZIN, APA DASAR PENGHENTIANNYA?

Sebelumnya, Gilang selaku Aslap SPPG Babakanloa menyampaikan bahwa pengajuan data siswa disebut tidak masuk ke dalam sistem. Ia juga menyinggung persoalan pembaruan izin operasional sekolah.

Keterangan tersebut perlu diperjelas. Apakah distribusi terhenti karena data siswa belum tercatat, dokumen sekolah belum memenuhi ketentuan, atau ada kebijakan lain yang menjadi dasar penghentian?

Jika masalahnya administratif, semestinya ada penjelasan mengenai dokumen yang harus dilengkapi, pihak yang bertanggung jawab, dan mekanisme penyelesaiannya. Tanpa kejelasan itu, persoalan rawan berputar-putar di meja administrasi, sementara anak-anak dan pihak sekolah menunggu jawaban.

Baca Juga:  Jelang Purna Bakti Nurdin Yana, Bambang Hafidz Dinilai Sosok ‘Paket Komplit’ untuk Kursi Sekda Garut

Persoalan izin juga tidak semestinya hanya menjadi pernyataan sepihak. Status dokumen dan kaitannya dengan penyaluran MBG perlu diverifikasi melalui pihak berwenang.

YAYASAN BERINISIAL DS TUNJUK ATURAN BGN

Di sisi lain, pihak yayasan yang menaungi dapur MBG, berinisial DS, memberikan penjelasan berbeda.

Dalam keterangannya kepada wartawan, DS menyampaikan, “Wios da aturan di BGN sanes kasalahan TI dapur eta mah.”

Pernyataan tersebut mengarah pada penjelasan bahwa, menurut DS, persoalan berkaitan dengan aturan BGN dan bukan kesalahan tim atau sistem teknologi informasi dapur.

Namun, menyebut aturan sebagai penyebab belum menjawab seluruh persoalan. Aturan yang mana? Apa ketentuan yang menjadi dasar penghentian distribusi? Apakah pihak sekolah telah menerima pemberitahuan resmi? Dan bagaimana nasib 33 anak yang sebelumnya tercatat sebagai penerima manfaat?

Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan versi antara pihak-pihak terkait.

Ironisnya, ketika anak-anak menunggu kepastian makanan, penjelasan justru bergerak dari persoalan data dan izin menuju aturan BGN. Padahal, semakin banyak pihak yang terlibat, semestinya semakin jelas pula koordinasi dan pembagian tanggung jawabnya.

ADBUR SENTIL POLEMIK: JANGAN SAMPAI ANAK MENJADI KORBAN BIROKRASI

Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi muda, Ade Burhanudin, yang akrab disapa Adbur, menyoroti polemik tersebut dari perspektif tata kelola pelayanan publik.

Baca Juga:  Mamah Muda di Garut Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Uang Arisan Online

Dalam kasus seperti ini, persoalan tidak cukup diselesaikan dengan saling menyampaikan alasan. Diperlukan penelusuran berbasis data untuk memastikan penyebab distribusi terhenti, pihak yang berwenang mengambil keputusan, serta langkah konkret untuk mengatasi hambatan tersebut.

Program yang menyasar pemenuhan gizi anak semestinya ditopang oleh koordinasi yang tertib, komunikasi yang jelas, dan mekanisme pengaduan yang dapat ditindaklanjuti. Jika ada kendala administrasi atau ketentuan yang belum terpenuhi, pihak terkait perlu menjelaskannya secara transparan sekaligus menunjukkan jalan penyelesaian.

Polemik ini juga menjadi pengingat bahwa evaluasi program publik tidak cukup berhenti pada laporan administrasi. Pelaksanaannya di lapangan harus diperiksa, termasuk memastikan apakah penerima manfaat benar-benar mendapatkan layanan sesuai ketentuan.

Jangan sampai program yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat justru membuat penerima manfaat kebingungan karena persoalan koordinasi yang belum tuntas.

BGN JANGAN HANYA MENJADI RUJUKAN ALASAN

BGN perlu memberikan kejelasan mengenai ketentuan yang berlaku dalam kasus PAUD Al Maemunatul Huda. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan status data 33 anak, validitas dokumen sekolah, alasan penghentian distribusi, serta prosedur agar layanan dapat berjalan kembali apabila persyaratan telah dipenuhi.

Pihak SPPG dan yayasan juga perlu menjelaskan kronologi secara terbuka, termasuk komunikasi yang telah dilakukan dengan sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dapat dimintai klarifikasi terkait status izin operasional sekolah, sedangkan BGN perlu memastikan kebijakan yang menjadi dasar keputusan penyaluran.

Baca Juga:  “PKBM AL-FALAH: Jalan Baru Meraih Pendidikan dan Masa Depan Gemilang”

Keterbukaan bukan sekadar formalitas. Penjelasan yang jelas akan membantu masyarakat memahami persoalan sekaligus mencegah munculnya dugaan dan spekulasi yang tidak perlu.

Perlu ditegaskan, terhentinya MBG selama lebih dari tiga pekan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa anak-anak mengalami stunting. Namun, keberlanjutan pemenuhan gizi mereka tetap penting untuk diperhatikan dan dipastikan.

JANGAN BIARKAN 33 ANAK TERJEBAK DALAM POLEMIK

Hingga berita ini disusun, penyebab pasti terhentinya distribusi MBG kepada 33 anak tersebut masih memerlukan klarifikasi menyeluruh dari pihak terkait, termasuk Kepala SPPG Babakanloa, yayasan yang menaungi dapur MBG, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dan BGN.

Publik tidak membutuhkan perlombaan mencari alasan. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diuji, keputusan yang transparan, dan penyelesaian yang nyata.

Sebab, ukuran keberhasilan program bukan seberapa banyak pihak mampu menjelaskan kendala, melainkan seberapa cepat kendala itu ditangani tanpa mengabaikan kepentingan penerima manfaat.

Jangan sampai urusan anak-anak kalah cepat dibandingkan urusan mencari siapa yang harus menjawab.

Redaksi Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *