Anggota Kompolnas Gufron Mabruri Soroti Putusan PN Semarang Terhadap Aipda Robig, Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas Dalam Sistem Pengawasan Kepolisian

Nasional129 Dilihat

SEMARANG, JABARBICARA.COM – Sabtu 9 Agustus 2025, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri SH.I menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin atas tindakan penembakan yang mengakibatkan tewasnya pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun). Putusan ini dinilai sebagai langkah tegas penegakan hukum yang adil dan proporsional, serta mencerminkan komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya anak-anak.

Menurutnya ada beberapa pertimbangan diantaranya :

IMG-20250807-WA0013
IMG-20250807-WA0014

1. Dasar Putusan

Majelis Hakim PN Semarang menyatakan bahwa Aipda Robig melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP. Putusan ini memperkuat fakta bahwa tindakannya tidak memenuhi unsur membela diri atau proporsionalitas dalam penggunaan senjata api.

Baca Juga:  KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

2. Sanksi Internal Kepolisian

Sebelumnya, Polri telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Desember 2024 melalui sidang etik. Kompolnas menilai ini sebagai bentuk akuntabilitas internal yang patut diapresiasi.

3. Proses Banding Sidang Etik

Kompolnas memantau proses banding sidang etik yang diajukan dan menegaskan bahwa mekanisme internal harus tetap transparan, adil, dan sesuai standar profesi kepolisian.

Sebagai lembaga pengawas external kepolisian lanjut Gufron, Kompolnas menekankan untuk mencegah terulangnya kasus serupa:

1. Evaluasi Penggunaan Senjata Api

– Perlu pelatihan ulang dan asesmen psikologis berkala bagi anggota yang bertugas di lapangan.
– Penguatan SOP penggunaan kekuatan dengan prinsip *proportionality*.

Baca Juga:  Soroti 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi, Ketua DPRD Jabar periode 1999-2024 : 'Wartawan Masih Terabaikan'

2. Penguatan Pengawasan Internal

– Divisi Propam dan Inspektorat harus lebih proaktif memantau kinerja anggota, terutama dalam interaksi dengan masyarakat.

3. Peningkatan Kapasitas Anggota

– Pelatihan human rights-based policing dan de-eskalasi konflik wajib diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan kepolisian.

“Kasus ini harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh jajaran kepolisian. Penegakan hukum yang adil, seperti putusan PN Semarang ini, menunjukkan bahwa negara hadir melindungi hak hidup warga, termasuk dari pelanggaran oleh aparat. Kompolnas mendorong Polri untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan budaya accountability.”

“Kompolnas berkomitmen mendukung proses hukum yang berintegritas dan akan terus memantau implementasi rekomendasi ini. Masyarakat diharapkan dapat bersama-sama mengawasi kinerja kepolisian demi terwujudnya pelayanan yang profesional dan berkeadilan,” tutup Gufron. [JB]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *