GARUT, JABARBICARA.COM – Ketegangan antara pelaku jasa konstruksi dan pemerintah daerah kembali mencuat di Kabupaten Garut. Puluhan pengusaha yang tergabung dalam Forum Asosiasi Jasa Konstruksi Garut mendatangi Dinas Pendidikan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Senin, 15 September 2025. Mereka memprotes dugaan praktik monopoli dalam pembagian proyek pemerintah yang disebut-sebut tidak transparan dan hanya menguntungkan segelintir pihak.
Dalam aksi itu, kontraktor senior Garut H. DEDE SYAIFUDIN tampil sebagai figur paling vokal. Ia menilai, apa yang terjadi di lapangan bukan sekadar masalah teknis tender, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran hukum dan kegagalan pengawasan kepala daerah.
“Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan delegasi wewenang. Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah (PKPKD), mereka tetap bertanggung jawab penuh atas keadilan pengadaan proyek,” tegas H. DEDE SYAIFUDIN di hadapan para pengusaha konstruksi.
Regulasi yang Dilanggar
H. DEDE SYAIFUDIN menegaskan, dugaan praktik monopoli ini bertentangan langsung dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang dalam Pasal 6 menegaskan pengadaan harus efisien, terbuka, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Pasal 65 Perpres 16/2018 melarang persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 133 yang mewajibkan pemerintah daerah mematuhi ketentuan Perpres 16/2018 dalam setiap pengadaan.
“Kalau pengaturan tender terbukti, itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa mengarah pada tindak pidana korupsi. KPPU, BPK, hingga KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa,” ujar Dede.
UMKM Tersingkir
Selain soal hukum, H. DEDE SYAIFUDIN menyoroti dampak sosial. Menurutnya, Pasal 65 Perpres 16/2018 juga mewajibkan pemerintah memprioritaskan UMKM untuk paket proyek bernilai maksimal Rp200 juta. Namun, realitas di lapangan menunjukkan pelaku usaha kecil kesulitan mengakses tender karena syarat lelang yang diskriminatif dan permainan harga.
“UMKM kalah sebelum bertanding. Padahal mereka seharusnya menjadi motor ekonomi daerah,” tegasnya.
Tuntutan untuk Kepala Daerah
Dalam orasinya, H. DEDE SYAIFUDIN mendesak Bupati dan Wakil Bupati Garut segera melakukan:
- Audit menyeluruh terhadap seluruh paket proyek 2025,
- Membuka dokumen tender ke publik, dan
- Menjatuhkan sanksi kepada pejabat atau kontraktor yang terbukti bermain di balik layar.
“Kalau kepala daerah tidak sanggup menegakkan aturan, lebih baik mundur daripada membiarkan ketidakadilan ini terus berlangsung. Ini soal integritas dan nasib ekonomi masyarakat Garut,” ujarnya.
Forum Asosiasi Jasa Konstruksi menegaskan, bila tuntutan ini tidak direspons, mereka siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke KPPU, BPK, dan KPK.
“Regulasinya sudah jelas, hanya kemauan politik yang kita tunggu,” pungkas H. DEDE SYAIFUDIN dengan nada lantang. [JB]







