Bandung di Ambang Titik Nadir: AMBR Desak Kejari Segera Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pemkot Bandung

Bandung580 Dilihat

BANDUNG, JABARBICARA.COM – ALIANSI Mahasiswa Bandung Raya (AMBR) secara resmi menyatakan sikap keras terhadap lambatnya proses hukum dalam kasus dugaan jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

AMBR mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni RA dan E, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Pengkhianatan Terhadap Semangat Rakyat Anti-KKN.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

AMBR menilai tindakan yang dilakukan oleh RA dan E bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap kepercayaan dan semangat masyarakat Kota Bandung yang mendambakan pemerintahan bersih dari KKN. Di tengah upaya warga bangkit dari berbagai persoalan kota, oknum pejabat publik justru mencederai integritas dengan praktik transaksional proyek yang sangat memuakkan.

Baca Juga:  Wagub Jabar Imbau Nobar Persib vs Persija Digelar di Daerah

Kembalinya Era “Bandung Auto Pilot”
Menilik rekam jejak tata kelola kota pada periode 2019-2024, Bandung sempat lekat dengan anekdot menyedihkan sebagai kota “Auto Pilot”. AMBR menegaskan bahwa keterlibatan Wakil Walikota serta salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Bandung dalam kasus ini adalah kenyataan pahit bahwa Bandung saat ini sedang berada di ambang titik nadir kepemimpinan.

Praktik ini membuktikan bahwa nakhoda kota tidak lagi bekerja untuk rakyat, melainkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Tuntutan dan Pernyataan Sikap AMBR:

1. Segerakan Penahanan: Kami mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yang sudah ditetapkan guna memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Baca Juga:  HBH SMAM Garut '79: 'Luar Biasa', 'Yes Yes Yes'

2. Pembenahan Nyata: Menghimbau Walikota Bandung untuk melakukan pembenahan yang nyata, transparan, dan berdampak langsung terhadap masyarakat, bukan sekadar janji politik di atas kertas.

3. Hentikan Pengkhianatan: Mengutuk segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh RA dan E yang telah menghancurkan semangat anti-KKN di Kota Bandung.

Bandung tidak boleh terus-menerus berjalan tanpa arah. Penahanan RA dan E adalah langkah minimal untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah dikhianati.” Ungkap JAYAGIN KOORDINATOR ALIANSI Mahasiswa Bandung Raya (AMBR).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *