Dok.Agus Barkah(GusAbar)
GARUT,JABARBICARA.COM – Keberhasilan penyelesaian sengketa aset legendaris “Gedung Eks Bioskop Cikuray” melalui jalan damai (Restorative Justice) tidak hanya menjadi kemenangan hukum, tetapi juga memantik perhatian khusus dari pimpinan tertinggi di Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Syakur Amin, secara terbuka menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi dan profesionalisme Budi Rahadian, S.H., yang menjadi motor penggerak terciptanya mufakat antara pihak terlapor dengan PT Jaswita Jabar (BUMD Provinsi Jawa Barat).
Dalam pesan pribadi yang diterima Budi Rahadian melalui aplikasi pesan singkat, Bupati Syakur Amin mengungkapkan rasa bangga dan rasa hormatnya terhadap konsistensi sang advokat dalam menjaga keadilan di tanah Garut.
“Saya sangat apresiasi dan menghormati Pak Budi yang konsisten menegakkan keadilan. Saya bangga mengenal Pak Budi.. 🙏🏻🙏🏻🙏🏻 Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk, dan perlindungan kepada Pak Budi Rahadian. Aamiiin,” tulis Bupati Syakur dalam petikan pesan tersebut.
Laporan Langsung ke Orang Nomor Satu
Kepada awak media di kantornya, kawasan Karangpawitan, Kamis (16/04/2026), Budi Rahadian mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan proses hingga tercapainya hasil akhir penyelesaian aset Provinsi Jabar tersebut telah dilaporkan langsung kepada Bupati.
“Alhamdulillah, sejak awal perkembangan hingga laporan final penyelesaian sengketa Gedung Cikuray ini sudah saya informasikan langsung kepada Pak Bupati Syakur Amin kemarin,” ujar Budi dengan nada rendah hati.
Bagi Budi, perhatian dan doa khusus dari orang nomor satu di Garut ini menjadi suntikan moral yang luar biasa. Hubungan keduanya memang dikenal cukup dekat secara personal. Kehangatan ini pun terlihat dalam berbagai dokumentasi kegiatan, termasuk kedekatan Budi dengan istri Bupati, yang sempat terekam dalam momen-momen strategis di masa kampanye Syakur-Putri.

Harapan untuk Pengelolaan Aset Masa Depan
Disinggung mengenai rencana pemanfaatan Gedung Cikuray ke depan oleh Pemerintah Daerah, Budi Rahadian menjawab dengan diplomatis. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah kebijakan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Garut.
Namun, ia menekankan pentingnya sinergi dan kajian matang dalam setiap pengelolaan aset negara agar tidak memicu konflik sosial di masyarakat.
“Setiap pengelolaan aset pemerintah harus mampu mengatasi dinamika persoalan di Garut. Diperlukan kajian strategis, akademis, serta payung hukum yang jelas agar pemanfaatan aset tersebut benar-benar membawa manfaat bagi publik,” pungkas Budi.

Sebelumnya, kasus yang teregistrasi dengan nomor LP/B/20/I/2025 di Polres Garut ini sempat menyita perhatian publik selama setahun terakhir. Melalui diplomasi yang elegan, Budi Rahadian dkk berhasil mengakhiri ketegangan tersebut dengan penandatanganan kesepakatan damai pada medio Maret lalu, membuktikan bahwa musyawarah tetap menjadi hukum tertinggi di Kabupaten Garut.
(JB/RF)







