GARUT, JABARBICARA.COM – Pernyataan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Garut dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang digelar beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan publik.
Dalam rapat yang membahas polemik penundaan penyerahan Surat Tugas Pelaksana Tugas (PLT) Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di 42 kecamatan tersebut, anggota DPRD itu melontarkan kalimat, “PLT Kepala Sekolah jadi makanan wartawan.”
Tak hanya menyampaikan pernyataan tersebut, yang bersangkutan juga terlihat menunjuk ke arah wartawan yang tengah melakukan peliputan di ruang rapat sembari meminta pengakuan bahwa persoalan PLT kepala sekolah kerap menjadi bahan pemberitaan media.
Sikap dan pernyataan tersebut menuai tanggapan dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Garut.
Pada hari ini, Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Ridwan Firdaus, menyampaikan keprihatinannya atas penggunaan diksi yang dinilai kurang tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan.
“Persoalan yang menyangkut kebijakan publik tentu menjadi perhatian media. Itu bukan karena wartawan menjadikan suatu masalah sebagai ‘makanan’, melainkan karena wartawan menjalankan tugas konstitusional untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat serta melakukan fungsi kontrol sosial,” kata Ridwan, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, anggota DPRD sebagai pejabat publik semestinya memberikan contoh komunikasi yang baik, santun, dan menghormati seluruh profesi yang memiliki peran dalam sistem demokrasi.
Ridwan menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan fakta, data, verifikasi, dan kepentingan publik. Oleh karena itu, penggunaan istilah yang terkesan merendahkan profesi jurnalistik tidak sejalan dengan semangat kemitraan yang selama ini dibangun antara pers dan lembaga legislatif.
“Kalau ada persoalan terkait PLT kepala sekolah, penundaan surat tugas, atau kebijakan pendidikan lainnya, maka itu wajar menjadi perhatian media. Justru fungsi pers adalah memastikan informasi sampai kepada masyarakat secara utuh dan berimbang,” ujarnya.
Sorotan lebih tajam disampaikan Dewan Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Solihin Afsor. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya menimbulkan multitafsir, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk komunikasi yang kurang menghargai profesi wartawan.
“Pejabat publik harus memahami bahwa setiap ucapan yang disampaikan dalam forum resmi memiliki dampak dan konsekuensi di ruang publik. Ketika seorang anggota DPRD menggunakan istilah ‘makanan wartawan’ lalu menunjuk kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan, tentu publik berhak menilai apakah tindakan tersebut mencerminkan etika komunikasi yang baik atau sebaliknya,” ujar Solihin.
Ia menegaskan bahwa wartawan bukan pihak yang mencari-cari kesalahan atau menjadikan persoalan sebagai komoditas semata. Wartawan bekerja berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Lebih lanjut, Solihin mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Dalam menjalankan fungsi tersebut, anggota DPRD dituntut mampu membangun komunikasi yang edukatif, konstruktif, serta menghormati seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers.
“Pers dan DPRD sesungguhnya memiliki semangat yang sama, yakni mengawal kepentingan masyarakat. Karena itu, hubungan keduanya harus dibangun atas dasar saling menghormati. Kritik boleh, perbedaan pandangan boleh, tetapi jangan sampai muncul diksi atau gestur yang berpotensi merendahkan profesi tertentu,” tegasnya.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut berharap polemik tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar komunikasi antara pejabat publik dan insan pers tetap terjaga dalam koridor saling menghormati, profesionalisme, dan semangat demokrasi.
Sebab dalam negara demokratis, pers bukan lawan pemerintah maupun legislatif, melainkan mitra kritis yang menjalankan fungsi pengawasan demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Catatan Redaksi: Tulisan ini memuat pandangan dan pernyataan narasumber terkait peristiwa yang terjadi dalam rapat DPRD Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. Pihak anggota DPRD yang bersangkutan, pimpinan DPRD, maupun pihak terkait lainnya memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi terbuka untuk memuat klarifikasi atau tanggapan dari semua pihak. [Red/JB]







