Oleh: Mauludi / Kordinator GGW
GARUT,JABARBICARA.COM- BUMD PDAM Garut kembali menjadi sorotan. Di tengah harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas layanan air bersih, muncul dugaan adanya praktik yang oleh sebagian pihak disebut sebagai bentuk “insider trading” dalam tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Istilah insider trading lazim digunakan dalam dunia pasar modal yang merujuk pada pemanfaatan informasi internal untuk memperoleh keuntungan sebelum informasi tersebut diketahui publik. Namun, dalam konteks BUMD, dugaan tersebut dimaknai lebih luas, yakni adanya kemungkinan penyalahgunaan akses, pengaruh, atau keputusan internal sebelum kebijakan resmi ditetapkan dan diketahui masyarakat.
Bila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan yang dihadapi bukan sekadar lemahnya manajemen perusahaan daerah. Lebih jauh, hal itu dapat mengarah pada benturan kepentingan, nepotisme, hingga patronase politik di tubuh PDAM Garut. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan praktik tersebut berakar sejak proses penunjukan direksi oleh pemerintah daerah.
Salah satu faktor yang dinilai membuka celah terjadinya kondisi tersebut adalah tidak adanya kebijakan masa tunggu (cooling off period) bagi pihak-pihak tertentu yang hendak menduduki jabatan strategis di lingkungan BUMD. Pejabat daerah, tim sukses kepala daerah, maupun orang-orang yang memiliki kedekatan politik dinilai berpotensi langsung masuk ke jajaran direksi tanpa mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang memadai.
Akibatnya, sosok-sosok yang dianggap sebagai “orang kepercayaan” dapat dengan mudah mengisi posisi strategis dan menggunakan akses yang dimiliki untuk memengaruhi pengambilan keputusan. Jika hal itu terjadi, maka bukan hanya tata kelola perusahaan yang dipertaruhkan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi milik daerah tersebut.
Padahal, PDAM Garut memiliki posisi yang sangat strategis. Selain berfungsi sebagai penyedia layanan dasar berupa air bersih bagi masyarakat, keberadaan PDAM juga berkontribusi dalam mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada aspek akses terhadap air bersih yang layak dan berkelanjutan.
Karena itu, kualitas pelayanan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ambisi mengejar target pelanggan atau Sambungan Rumah (SR) justru mengesampingkan kualitas distribusi dan kepuasan pelanggan.
Apabila orientasi perusahaan hanya difokuskan pada peningkatan jumlah pelanggan tanpa dibarengi peningkatan mutu pelayanan, maka PDAM dikhawatirkan kehilangan jati dirinya sebagai perusahaan milik publik. BUMD bisa saja dipersepsikan layaknya perusahaan swasta yang semata-mata mengejar keuntungan, sementara fungsi pelayanan masyarakat terabaikan.
Masyarakat Garut tentu tidak menginginkan kondisi demikian. Sebab, PDAM sejatinya dibangun dengan modal yang bersumber dari APBD, bahkan tidak jarang memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Dengan kata lain, PDAM adalah aset masyarakat yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemaslahatan publik.
Padahal, jika dikelola secara profesional dan serius, PDAM Garut memiliki prospek yang sangat menjanjikan. Pertumbuhan jumlah penduduk dan pelanggan potensial terus meningkat. Di sisi lain, Kabupaten Garut dikenal memiliki sumber mata air yang melimpah dengan karakteristik geografis yang mendukung sistem gravitasi, sehingga distribusi air relatif lebih efisien dibanding daerah lain.
Di tengah potensi besar tersebut, kesejahteraan karyawan juga tidak boleh diabaikan. Target pelayanan yang tinggi tidak akan tercapai secara optimal apabila para pekerja di lapangan tidak mendapatkan perhatian yang layak terhadap hak dan kesejahteraannya.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan yang tidak dapat ditawar. Dengan jumlah pelanggan yang telah mencapai ribuan sambungan rumah, PDAM diperkirakan mengelola perputaran dana hingga hampir Rp6 miliar per bulan, bahkan dapat lebih besar. Pengelolaan dana publik dalam jumlah besar tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Lebih dari itu, PDAM juga diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, salah satu tujuan pembentukan BUMD memang untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus menopang kemampuan fiskal daerah.
Peran kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) menjadi sangat menentukan dalam mewujudkan tata kelola BUMD yang sehat. Kepala daerah dituntut lebih mengedepankan kepentingan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan tata kelola perusahaan, dibanding membiarkan kepentingan politik praktis memengaruhi arah kebijakan perusahaan.
Pada akhirnya, dugaan praktik insider trading di tubuh PDAM Garut perlu disikapi secara bijak, objektif, dan berbasis fakta. Jika benar terjadi, maka harus ditelusuri secara transparan demi perbaikan tata kelola. Namun jika tidak terbukti, klarifikasi yang terbuka juga menjadi penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Sebab, yang paling utama bukan sekadar siapa yang mengelola PDAM, melainkan bagaimana memastikan setiap warga Garut memperoleh haknya atas pelayanan air bersih yang berkualitas, berkeadilan, dan bebas dari kepentingan-kepentingan yang dapat mencederai amanat publik.
—
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili sikap, pandangan, maupun kebijakan redaksi. Redaksi tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, profesionalisme, serta asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut, terkait, atau merasa dirugikan oleh isi tulisan ini untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab pers. (JB/Red)







