Pemdes Mekarwangi Gelar Musrembang RKPD Tahun 2026

Garut248 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Mekarwangi Kecamatan Sukawening Garut, Pemerintah Desa Mekarwangi Kecamatan Sukawening menggelar acara Musrenbang RKPD Desa tahun 2026 .

Suhendri Sekertaris Desa Mekarwangi, menyampaikan bahwa kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Mekarwangi di tahun 2025, yang dilakukan untuk membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026. Kegiatan Musrembang RKPD ini bertujuan untuk: Mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Desa Mekarwangi kecamatan Sukawening, Pemdes Mekarwangi akan Menentukan prioritas pembangunan, Menyusun rencana kerja, Menjaga transparansi dan akuntabilitas. Selasa [22/01/2025].

Hasil kesepakatan Musrenbang RKPD Tahun 2025 , akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKPDes Mekarwangi Sukawening tahun 2026. Pungkas Suhendri Sekdes Mekarwangi.

Baca Juga:  Naik Bus SONAGAR, Pj Bupati Garut bersama Forkopimda Lakukan Monitoring Pergantian Tahun Baru 2025

Cahdiana kepala Desa Mekarwangi Dalam Sambutan singkatnya menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Warga masyarakat Desa Mekarwangi, semoga tahun ini dan tahun depan kita semua bisa bersinergi, Setelah Acara Mursembang RKPD Ini , saya harap semua tidak meninggalkan tempat ini , ada beberapa isu yang harus dijelaskan kepada seluruh masyarakat Desa Mekarwangi pungkas cahdiana

Jeje J Abidin Camat Sukawening dalam sambutannya mengatakan, kegiatan hari ini merupakan kegiatan Musyawarah untuk mengusulkan kegiatan kegiatan yang nanti diusulkan untuk Rencana kerja pemerintah daerah kab Garut. Jadi bukan untuk rencana kerja , rencana kegiatan pemerintah Desa.

Kegiatan ini untuk menampung berbagai kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh APBDes . jadi usulan usulan sekala kabupaten , misalkan pembangunan jembatan yang berbiaya besar, kegiatan ini merupakan amanat
Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur tentang RKPD pungkas Jeje J Abidin Camat Sukawening.

Baca Juga:  BNNK Garut Gelar Press Release Tim Terpadu P4GN Tahun 2024

Pantauan Media acara Musrembang RKPD Desa Mekawangi dihadiri , Camat Sukawening, kasi PMD, Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib, Bhabinsa, babinkamtibmas, Pemdes Mekarwangi, BPD, Karang Taruna, Para Ketua RT/RW, PKK, kader Posyandu , LKD dan tokoh masyarakat Desa Mekarwangi. [JB]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *