​Rampungkan Sidang GTRA, Bupati Garut dan Tim Hukum Kawal Pembagian SHM Eks PT Condong untuk 1.059 Penerima Manfaat

Garut431 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Proses redistribusi tanah objek reforma agraria yang bersumber dari eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, kini memasuki babak final. Setelah melalui tahapan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, pemerintah kini fokus pada kepastian hukum pembagian sertifikat bagi warga.

​Sinergi GTRA dan Verifikasi BNBA, ​Bupati Garut menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran hak atas tanah dilakukan secara transparan dan prosedural. Di tahun 2026 ini, tim GTRA bersama BPN terus bergerak mengakomodir elemen masyarakat. Bupati memastikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan dibagikan telah melalui verifikasi ketat berdasarkan By Name By Address (BNBA) serta Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL).

​“Tanah untuk program redistribusi pemberian negara ini masih tersedia. Bagi warga yang belum terdaftar, kami persilakan melalui perwakilan penggarap untuk mengusulkan selama sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati, Jumat (9/1/2026).

Pengawalan Ketat dari Kuasa Hukum
​Menanggapi hasil sidang GTRA tersebut, Advokat Dadan Nugraha, S.H., selaku Kuasa Hukum Masyarakat Penerima Manfaat (1.059 KK) dan Panitia Pembebasan Lahan eks PT Condong, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas.

​”Kami selaku PH calon penerima manfaat akan mengawal secara langsung proses pembagian SHM yang telah diputuskan melalui sidang GTRA yang dipimpin langsung oleh Bapak Bupati. Kami ingin memastikan bahwa 1.059 KK yang sudah terverifikasi mendapatkan haknya sesuai hasil sidang tersebut,” tegas Dadan Nugraha,

Baca Juga:  Desa Cinunuk Wanaraja, Gelar Bintek dan Sosiasisasi Pelaksanaan Pilkades PAW

​Kesiapan Desa dan Legalitas Formil
​Kepala Desa Tegalgede, Ibu Kartika, menyambut baik mediasi dan bimbingan Bupati Garut. Pihak desa siap menjalankan instruksi bupati dalam melayani warga yang masih dalam proses pengusulan agar situasi tetap kondusif.
​Keabsahan prosedur ini juga dipertegas oleh jajaran kuasa hukum Kepala Desa Tegalgede, yakni Dr. KH. Asep Dadang, S.H., S.IP., S.Pd.I., M.Si., bersama Advokat Syam Yousep Djojo, S.H., M.H., dan Advokat Anton Widianto, S.H. Mereka menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk diskresi Bupati yang terstruktur dan sistematis berdasarkan Perpres Reforma Agraria dan UUPA.

​Rapat final ini menjadi titik terang bagi masyarakat penggarap di Desa Tegalgede untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka garap secara turun-temurun melalui program redistribusi pemberian negara. [JB/DN]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *