GARUT, JABARBICARA.COM – Program revitalisasi SDN 2 Sindangprabu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1.071.908.955, membawa harapan baru bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Namun, di tengah proses pembangunan yang tengah berlangsung, muncul sejumlah catatan mengenai aspek administrasi yang dinilai penting untuk menunjang tata kelola pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan papan informasi proyek, revitalisasi tersebut mencakup pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), rehabilitasi ruang kelas dan ruang kepala sekolah, rehabilitasi toilet beserta sanitasinya, serta penataan lingkungan sekolah. Seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan target penyelesaian selama 120 hari kerja.
Saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan pembangunan, Ketua Komite Sekolah yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 2 Sindangprabu sekaligus Perangkat Desa Sindangprabu, Yayan, menyampaikan bahwa masyarakat menyambut baik bantuan dari pemerintah pusat tersebut.
“Kami masyarakat Sindangprabu merasa senang atas bantuan yang diterima sekolah. Bantuan dari pemerintah pusat ini tentu sangat membantu masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Fasilitas sekolah yang baik diharapkan dapat meningkatkan semangat belajar anak-anak dan para guru dalam memberikan pendidikan dan pembelajaran,” ujar Yayan.
Di balik apresiasi tersebut, Yayan mengungkapkan adanya sejumlah hal yang masih menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan.
Salah satunya berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
“Sampai sekarang salinan SK pembentukan panitia belum diberikan kepada masing-masing anggota panitia yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan revitalisasi,” ungkapnya.
Menurut Yayan, keberadaan salinan SK penting sebagai dasar administrasi yang menjelaskan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan setiap anggota panitia dalam melaksanakan program revitalisasi.
Selain itu, Yayan menjelaskan bahwa sebelum pembangunan dimulai panitia telah melaksanakan dua kali rapat. Rapat pertama membahas pembentukan panitia dan persiapan kegiatan, sedangkan rapat kedua membahas kesiapan pelaksanaan pembangunan.
Namun demikian, ia mengakui bahwa hingga kini rapat tersebut belum dilengkapi dengan notulensi maupun berita acara resmi.
“Memang rapat sudah dilaksanakan, tetapi notulensi maupun berita acara rapat belum dibuat. Saya juga belum menandatangani berita acara rapat tersebut,” katanya.
Saat ditemui wartawan, Yayan juga menyampaikan bahwa lokasi kegiatan belajar mengajar (KBM) sementara bagi siswa SDN 2 Sindangprabu saat itu masih belum diputuskan karena belum dilakukan pembahasan bersama antara pihak sekolah, komite sekolah, pemerintah desa maupun pihak yang akan menyediakan lokasi alternatif selama proses revitalisasi berlangsung.
Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat proses pembangunan diperkirakan berlangsung sekitar 120 hari kerja, sementara tahun ajaran baru akan segera dimulai.
Hingga berita pertama diterbitkan, Kepala SDN 2 Sindangprabu, Nani Maryani, belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Upaya untuk melakukan wawancara secara langsung juga belum berhasil dilakukan.
Perkembangan Setelah Berita Dipublikasikan
Pasca berita sebelumnya dipublikasikan, Ketua Komite Sekolah sekaligus Ketua P2SP SDN 2 Sindangprabu, Yayan, mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada wartawan.
Dalam pesan tersebut, Yayan menyampaikan bahwa lokasi sementara kegiatan belajar mengajar telah ditetapkan.
“Atos om tempatna di Madrasah Al Falah Desa Sindangprabu,” tulis Yayan.
Informasi tersebut menjadi perkembangan baru dibandingkan keterangan yang disampaikan sebelumnya saat ditemui wartawan di lokasi pembangunan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SDN 2 Sindangprabu belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pelaksanaan KBM sementara, bentuk koordinasi dengan pengelola Madrasah Al Falah, maupun kesiapan sarana pendukung yang akan digunakan selama proses revitalisasi berlangsung.
Program revitalisasi sekolah merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Namun, selain keberhasilan pembangunan fisik, tertib administrasi, transparansi tata kelola, kejelasan pembagian tugas panitia, serta kepastian proses belajar mengajar juga menjadi bagian penting yang patut mendapat perhatian agar pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Redaksi menghargai setiap perkembangan informasi yang disampaikan para narasumber dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada Kepala SDN 2 Sindangprabu, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan. (JB/RF)







