BANDUNG, JABARBICARA.COM – Keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Salah satu pemohon dari badan hukum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkedudukan di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, mengajukan sengketa informasi terhadap tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Garut.
Perkara tersebut kini telah masuk ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat dan telah menjalani sidang perdana.
Usai persidangan, media berkesempatan melakukan wawancara dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, di Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Jalan Turangga Nomor 25, Bandung, Rabu (9/9/2026).
Dalam wawancara tersebut, Husni Farhani Mubarok menjelaskan mekanisme terjadinya sengketa informasi publik, perkembangan jumlah perkara yang ditangani KI Jawa Barat, hingga kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurut Husni, masyarakat Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas terkait hak memperoleh informasi publik melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sudah 18 tahun kita memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur lalu lintas keterbukaan informasi publik,” ujar Husni.
Ia menegaskan, dalam prinsip keterbukaan informasi publik, terdapat dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Badan publik memiliki kewajiban, sedangkan masyarakat memiliki hak atas informasi.
Namun, dalam pelaksanaannya, proses permohonan informasi sangat mungkin menghadapi berbagai persoalan, baik karena ketidaksepahaman maupun kendala teknis.
Misalnya, permohonan informasi tidak ditanggapi, tidak direspons, tidak dijawab, atau terdapat ketidaksesuaian dalam proses pelayanan informasi antara pemohon dan badan publik.
“Kalau prosedurnya sudah sesuai, maka terjadilah apa yang disebut sengketa informasi publik melalui pendaftaran penyelesaian sengketa informasi publik dari masyarakat pemohon ke Komisi Informasi Jawa Barat,” jelasnya.
215 REGISTER SENGKETA INFORMASI SEPANJANG 2026
Husni mengungkapkan, hingga September 2026, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah menerima 215 register sengketa informasi publik.
Ia menjelaskan, wilayah kerja KI Provinsi Jawa Barat mencakup 25 kabupaten/kota. Sementara Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon telah memiliki Komisi Informasi tersendiri.
“Setiap tahun kami menerima banyak register sengketa informasi, jumlahnya beragam. Tahun ini sampai bulan September 2026 jumlahnya sudah 215 register sengketa informasi yang diajukan,” ungkapnya.
Dari 215 register tersebut, sebagian perkara telah diselesaikan dan diputus oleh KI Jawa Barat.
“Yang sudah diputus, sampai barusan yang dibacakan putusannya mungkin sudah yang ke-79. Tujuh puluh sembilan putusan sudah kami buat,” katanya.
Besarnya jumlah sengketa tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan keterbukaan informasi publik masih membutuhkan perhatian serius. Sengketa muncul ketika proses permohonan informasi antara masyarakat dan badan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“KALAU TIDAK ADA KENDALA, TIDAK AKAN ADA SENGKETA”
Ketika ditanya mengenai kendala dalam proses penyelesaian sengketa informasi, Husni mengakui bahwa persoalan tersebut masih ditemukan.
Menurutnya, tidak ada sistem yang sepenuhnya sempurna. Sengketa pada dasarnya muncul karena terdapat kendala dalam proses permohonan informasi antara masyarakat dan badan publik.
“Kalau tidak ada kendala, berarti tidak akan tinggi sengketanya. Kenapa terjadi sengketa atau bahkan tinggi sengketanya? Karena ada kendala di dalam proses permohonan informasi publik ke badan publik,” tegasnya.
Kendala, lanjut Husni, tidak hanya terjadi pada tahap permohonan informasi. Dalam proses penyelesaian sengketa, KI Jawa Barat juga menghadapi tantangan, termasuk dalam pelaksanaan atau eksekusi putusan.
“Kami misalnya kesulitan dalam soal eksekusi. Masyarakat ketika mengeksekusi putusan kami juga mungkin masih kesulitan,” ungkapnya.
Karena itu, menurut Husni, penegakan keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan regulasi. Diperlukan komitmen bersama agar hak masyarakat atas informasi dan kewajiban badan publik dapat berjalan secara efektif.
HUSNI FARHANI MUBAROK: MASYARAKAT JANGAN RAGU MINTA INFORMASI
Husni mengajak masyarakat untuk memanfaatkan secara maksimal hak memperoleh informasi publik.
Apabila masyarakat membutuhkan dokumen atau informasi yang dikelola badan publik untuk kepentingan yang sah, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui berbagai saluran yang tersedia.
“Mari manfaatkan, maksimalkan kehadiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik apabila ada kebutuhan-kebutuhan dokumen yang betul-betul dibutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, permohonan informasi dapat dilakukan secara langsung, melalui surat maupun menggunakan berbagai sarana digital.
“Karena itu hak konstitusional warga negara. Bisa datang langsung, bisa membuat surat, bisa dengan berbagai media digital sekarang bisa memohonkan kepada badan publik terkait,” jelas Husni.
BADAN PUBLIK DIMINTA JANGAN MENUNGGU SAMPAI JADI SENGKETA
Di sisi lain, Husni memberikan pesan tegas kepada seluruh badan publik agar menjalankan kewajiban pelayanan informasi secara optimal.
Menurutnya, badan publik merupakan pihak yang mengelola urusan publik dan memperoleh pembiayaan dari sumber-sumber publik, seperti APBN, APBD maupun sumber lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Karena itu, badan publik berkewajiban memberikan pelayanan informasi secara baik kepada masyarakat.
“Badan publik jalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Masyarakat yang memohon agar dilayani, ditanggapi atau dijawab, direspons dengan baik supaya tidak terjadi sengketa,” tegasnya.
Husni menekankan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi publik bukan untuk memperbanyak sengketa. Sebaliknya, UU KIP hadir untuk membangun hubungan yang sehat antara masyarakat dan badan publik melalui mekanisme keterbukaan.
“Kalau terjadi sengketa nanti masyarakat atau kita semua akan mendapat urusan baru. Itu tentu bukan tujuan dari keterbukaan informasi publik ini diterapkan,” katanya.
“Bukan terjadi sengketanya, tetapi terjadinya satu proses antara masyarakat dengan badan publik untuk menjalankan keterbukaan informasi dengan sebaik-baiknya,” pungkas Husni Farhani Mubarok, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, sengketa informasi yang diajukan badan hukum LSM terhadap tiga SMP Negeri di Kabupaten Garut masih berproses di KI Provinsi Jawa Barat. Perkara tersebut selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(JB/RF)







