GARUT, JABARBICARA.COM – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang menyeret mantan orang nomor satu di Desa Cipancar itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 1 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar.
Akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menemukan kerugian negara mencapai Rp653.562.688.
“Dari hasil audit PKKN yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp653.562.688. Kami juga telah meminta keterangan ahli dari Inspektorat dan ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujar AKP Joko Prihatin, Rabu (3/6/2026).
Pengungkapan kasus ini tidak dilakukan secara instan. Penyidik Satreskrim Polres Garut telah memeriksa sebanyak 54 saksi dari berbagai unsur, mulai dari perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga pihak perbankan.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, hingga berbagai kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Fakta yang terungkap dalam penyidikan cukup mengejutkan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk perbaikan posyandu serta pembangunan infrastruktur desa, diduga justru digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka.
“Dana yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa digunakan secara pribadi untuk membayar utang-utang tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Joko.
Kasus ini menjadi sorotan karena Dana Desa sejatinya merupakan instrumen pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan bagi warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Terungkapnya kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya. Masyarakat pun berharap penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana publik terus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan anggaran pembangunan benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat.(JB/RF)







