PIP JADI SOROTAN, SDN 1 KARANGSARI KEMBALI DIPERTANYAKAN: AKREDITASI A, DAPAT REVITALISASI RP861 JUTA

Garut, Pendidikan52 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Persoalan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan di SDN 1 Karangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan adanya perbedaan informasi terkait penerimaan bantuan PIP yang disebut tercatat dalam sistem, namun menurut mereka tidak seluruhnya diketahui atau diterima oleh siswa yang bersangkutan.

Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah siswa yang kini telah melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP melakukan pengecekan data PIP. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, beberapa siswa disebut tercatat sebagai penerima PIP pada saat masih duduk di kelas VI SD.

Idwan HUTRI

Namun, orang tua siswa mengaku tidak mengetahui adanya pencairan bantuan tersebut. Mereka kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan mengecek data melalui layanan daring PIP.

Persoalan semakin dipertanyakan ketika orang tua hendak melakukan proses pencairan melalui bank. Mereka diminta melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk buku rekening PIP.

Sejumlah orang tua mengaku tidak mengetahui keberadaan buku rekening tersebut. Setelah kembali melakukan komunikasi dengan pihak sekolah, buku rekening kemudian diserahkan kepada orang tua.

Menurut keterangan yang diterima Jabarbicara.com dari sejumlah orang tua yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dalam rekening tersebut terdapat riwayat transaksi pencairan dana PIP yang sebelumnya tidak mereka ketahui.

Mereka juga mempertanyakan adanya informasi mengenai PIP aspirasi. Menurut para orang tua, baik bantuan reguler maupun bantuan yang berasal dari jalur aspirasi seharusnya tetap disampaikan secara terbuka kepada penerima manfaat.

Baca Juga:  Polisi Sita Ratusan Liter Tuak Sebelum Dipasarkan di Wilayah Kota Garut

Keluhan serupa, menurut pengakuan sejumlah orang tua, disebut pernah muncul pada periode 2021–2022 dan kembali dipersoalkan pada 2025.

Kepala Sekolah Berikan Penjelasan

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tim media sebelumnya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SDN 1 Karangsari, Dedeh Jubaedah, pada Rabu, 16 September 2026.

Dalam keterangannya, Kepala Sekolah membantah bahwa pihak sekolah menahan buku rekening PIP milik siswa. Ia menyampaikan bahwa orang tua siswa justru telah mengetahui informasi tersebut dan masing-masing siswa disebut sudah memiliki kartu ATM.

Kepala sekolah yang didampingi operator juga menjelaskan jumlah penerima PIP berdasarkan data aplikasi SIPINTAR.

Menurut keterangannya, penerima PIP pada 2024 sebanyak 64 siswa, sedangkan pada 2025 sebanyak 108 siswa.

Namun, data tersebut menjadi perhatian karena terdapat perbedaan dengan data penyaluran PIP yang tercantum pada laman resmi Kemendikdasmen. Data resmi yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya mencatat 147 siswa SDN 1 Karangsari sebagai penerima PIP pada 2024, dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp62.775.000.

Perbedaan data tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Akreditasi A dan Program Revitalisasi Rp861 Juta

Sorotan tidak berhenti pada persoalan PIP.

Baca Juga:  Berbekal Semangat dan Motivasi Kuat, Pemuda Asal Garut Ini, Buka Cabang Kedua Kantor Hukum Faisal & Partners di Jakarta

SDN 1 Karangsari juga tengah melaksanakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp861.435.291.

Dalam pelaksanaannya, terdapat pembangunan atau rehabilitasi tiga ruang dari total enam ruang yang menjadi sasaran pekerjaan.

Program revitalisasi satuan pendidikan sendiri merupakan program pemerintah untuk memperkuat kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Di Kabupaten Garut, program tersebut memang tengah berjalan dan mendapat pemantauan dari berbagai pihak. Pada 15 September 2026, BBPMP Jawa Barat bersama Tim Kantor Staf Presiden dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melakukan pemantauan revitalisasi di sejumlah sekolah di Garut.

Di sisi lain, status akreditasi SDN 1 Karangsari juga menjadi bagian yang dipertanyakan dalam konteks penentuan penerima program.

Berdasarkan keputusan BAN-PDM Tahun 2024, SDN 1 Karangsari, Leuwigoong, Kabupaten Garut, tercatat memperoleh peringkat akreditasi A dengan NPSN 20253325.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai indikator, mekanisme, serta dasar penetapan sekolah penerima program revitalisasi.

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka, bukan untuk mempersoalkan hak sekolah memperoleh bantuan, tetapi agar publik memahami bagaimana pemerintah menentukan prioritas penerima program, terutama ketika masih terdapat sekolah lain yang kondisi sarana dan prasarananya dinilai membutuhkan perhatian.

Material Bekas Bangunan Turut Dipertanyakan

Dalam pemantauan terhadap pelaksanaan revitalisasi, muncul pula pertanyaan mengenai material bekas bangunan yang telah dibongkar.

Media sebelumnya mempertanyakan keberadaan material bekas, termasuk genteng hasil pembongkaran. Hingga konfirmasi lanjutan pada Kamis, 17 September 2026, belum diperoleh penjelasan yang memadai mengenai pengelolaan material bekas tersebut.

Baca Juga:  JANGAN BIARKAN KEMISKINAN MEMUTUS MIMPI ANAK: TRANSFORMASI PENDIDIKAN HARUS BENAR-BENAR MENYENTUH RAKYAT

Persoalan ini penting diklarifikasi karena setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, termasuk mengenai mekanisme pengelolaan material hasil pembongkaran.

Kabid SD Disdik Garut Belum Memberikan Tanggapan

Jabarbicara.com juga berupaya meminta penjelasan kepada Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait persoalan PIP maupun pelaksanaan program revitalisasi di SDN 1 Karangsari.

Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.

Klarifikasi dari Dinas Pendidikan dinilai penting untuk menjelaskan setidaknya tiga hal: mekanisme penetapan penerima PIP, tindak lanjut atas adanya perbedaan data penerima, serta dasar penetapan SDN 1 Karangsari sebagai penerima program revitalisasi.

Apalagi, program revitalisasi merupakan program pemerintah yang menyangkut penggunaan anggaran publik. Pemerintah sendiri menekankan pentingnya pelaksanaan revitalisasi yang tepat sasaran, efisien dan akuntabel.

Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi Kepala SDN 1 Karangsari, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang.

Sebab, persoalan bantuan pendidikan bukan semata menyangkut angka dan administrasi, tetapi menyangkut hak siswa, kepercayaan orang tua, serta akuntabilitas pengelolaan program pemerintah di bidang pendidikan.

(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *