78 SD DI GARUT DAPAT REVITALISASI 2026, KEJAKSAAN TURUN MENGAWAL! PERNYATAAN PESERTA: “LEMPAR SAJA KE LAUT” PICU KECAMAN

Garut, Pendidikan73 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Sebanyak 78 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Garut mendapatkan program revitalisasi pada Tahun Anggaran 2026. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan ini disertai sosialisasi dan pendampingan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Garut untuk mendorong pelaksanaan pembangunan yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Namun, di tengah agenda penguatan tata kelola program tersebut, muncul pernyataan seorang peserta yang mengaku berasal dari wilayah Garut Selatan dan dinilai menyinggung profesi wartawan. Ucapan yang dilaporkan terlontar dalam sesi tanya jawab itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan sikap terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di sekolah penerima program revitalisasi.

Idwan HUTRI

Kegiatan Sosialisasi Pendampingan Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 tersebut digelar di Aula Dewi Sartika, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (6/10/2026).

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si.; Kepala Bidang SD, Ai Sadidah, S.Pd., M.Pd., M.Si.; Kepala Bidang SMP, Teguh Imam Pribadi, S.Kom., M.AP.; Kasi Sarana dan Prasarana SD, Imat Hikmat, M.Pd.; serta perwakilan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Garut, A. Tri Nugraha, S.H., M.H. Kegiatan tersebut juga diikuti para kepala sekolah dan Ketua Pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dari sekolah penerima manfaat.

Pendampingan Kejaksaan, Perkuat Akuntabilitas Program

Dalam laporannya, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ai Sadidah, menegaskan bahwa sosialisasi dan pendampingan merupakan langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada satuan pendidikan penerima program mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi.

Menurutnya, seluruh tahapan pembangunan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Kehadiran unsur Kejaksaan Negeri Garut secara khusus dimaksudkan untuk memberikan penguatan dari aspek hukum, terutama menyangkut pengelolaan anggaran, administrasi, pengadaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun pelaksanaan sekaligus mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari.

Ai menjelaskan bahwa kegiatan itu juga menjadi bagian dari kemitraan dalam mengawal program prioritas Presiden Republik Indonesia, sebagaimana disinggung dalam kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  GARUT SELATAN MENGGELEGAR! PROKES VOLLEYBALL ACADEMY SMK BINA BHAKTI MEKARMUKTI SIAP GUNCANG KEJURDA JABAR U-19

Ia berharap seluruh kepala sekolah dan Ketua Pelaksana P2SP memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Bapak dan Ibu, yang kita bangun melalui program revitalisasi ini bukan hanya fisik sekolah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan,” tegas Ai.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan revitalisasi tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan baru atau selesainya perbaikan ruang kelas. Integritas pelaksana, keterbukaan informasi, kualitas pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga menjadi unsur penting yang harus dijaga.

Kadisdik: Jadikan Revitalisasi sebagai Anugerah, Bukan Musibah

Sebelum membuka kegiatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, memberikan arahan kepada para kepala sekolah dan Ketua Pelaksana P2SP yang menjadi penerima manfaat program.

Asep menyebut program revitalisasi sebagai kesempatan berharga bagi sekolah untuk memperbaiki sarana dan prasarana sehingga lingkungan belajar menjadi lebih nyaman dan mendukung proses pendidikan.

Ia mengingatkan bahwa seluruh penerima manfaat harus menjalankan tahapan pembangunan sesuai aturan yang berlaku.

“Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 ini jadikan suatu program anugerah, bukan musibah. Untuk itu, jalankan semuanya sesuai aturan dan jangan takut selama kita menjalankannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Asep.

Ia juga meminta agar anggaran digunakan secara optimal dan tepat sasaran dengan tetap berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta gambar perencanaan.

Menurutnya, pembangunan yang berkualitas harus dibarengi tanggung jawab dalam memelihara hasil pekerjaan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Pesan saya pada Bapak dan Ibu, jika sekolah sudah mendapatkan program revitalisasi sehingga sekolahnya menjadi bagus, nyaman, dan sarana prasarananya memadai, tolong dipelihara,” pesannya.

Asep berharap program revitalisasi dapat meningkatkan kualitas lingkungan belajar sekaligus menunjang proses belajar mengajar di sekolah dasar di Kabupaten Garut.

Akan tetapi, harapan tersebut harus diwujudkan melalui pembangunan sesuai perencanaan, kualitas pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengelolaan anggaran yang transparan.

Ucapan “Lempar Saja ke Laut” Jadi Sorotan, Wartawan Pertanyakan Sikap terhadap Pers

Di balik agenda sosialisasi yang membahas penguatan tata kelola dan pendampingan hukum, muncul persoalan yang menyita perhatian insan pers.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, seorang peserta yang mengaku berasal dari wilayah Garut Selatan dilaporkan melontarkan pernyataan yang dinilai tidak etis dan merendahkan profesi wartawan ketika membahas kemungkinan kedatangan wartawan ke sekolah penerima program revitalisasi.

Baca Juga:  Wabup Garut Dorong Semangat Kewirausahaan Untuk Generasi Muda

Peserta tersebut dilaporkan mengucapkan kalimat:

“Kalau ada wartawan datang macam-macam, lempar saja ke laut.”

Ucapan tersebut menuai sorotan karena disampaikan dalam forum yang membahas pelaksanaan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan membutuhkan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan itu juga memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana seharusnya pelaksana program pendidikan menyikapi kehadiran wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan?

Dalam negara hukum, keberatan terhadap wartawan atau pemberitaan semestinya disampaikan melalui mekanisme yang tepat, seperti klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan pandangan maupun ketidakpuasan terhadap pemberitaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melontarkan ucapan yang dapat ditafsirkan sebagai ajakan melakukan kekerasan.

Di sisi lain, wartawan juga berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, serta menghormati hak narasumber.

Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara proporsional. Konteks lengkap pernyataan, maksud ucapan, serta penjelasan dari peserta yang bersangkutan tetap perlu dikonfirmasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Wartawan Minta Klarifikasi, Peserta Disebut Gelagapan

Persoalan tersebut tidak berhenti pada ucapan di dalam forum.

Salah seorang wartawan yang berada di lokasi dilaporkan berupaya meminta klarifikasi langsung kepada peserta yang mengucapkan pernyataan tersebut. Namun, menurut keterangan yang disampaikan, peserta itu tampak gelagapan ketika dimintai penjelasan mengenai maksud ucapannya.

Widayani, salah seorang wartawan yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan keberatan sekaligus meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

“Saya sudah sampaikan keberatan dan konfirmasi, baik kepada yang bersangkutan maupun kepada Kasi dan Kabid SD,” ujar Widayani saat dikonfirmasi media, Sabtu (10/10/2026).

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa upaya meminta penjelasan telah dilakukan. Namun, tanggapan lengkap dari peserta yang bersangkutan maupun penjelasan resmi pihak Dinas Pendidikan masih diperlukan untuk memperjelas duduk persoalan.

Klarifikasi menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan setiap pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasannya secara terbuka.

Moderator Sebut Persoalan Bukan Ranahnya

Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Imat Hikmat, M.Pd., yang bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut, dilaporkan menyatakan bahwa persoalan itu bukan ranahnya.

Baca Juga:  Bupati Garut Pimpin Apel Operasi Ketupat Lodaya 2025, Minta Warga Jaga Keselamatan Saat Mudik

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena kejadian yang dipersoalkan berlangsung ketika kegiatan sosialisasi masih berjalan.

Meski demikian, perlu dibedakan antara kewenangan moderator dalam memimpin forum dan tanggung jawab penyelenggara untuk menjaga agar kegiatan berlangsung tertib serta menghormati seluruh pihak yang hadir.

Dalam kegiatan yang membahas program publik, komunikasi yang sehat antara pemerintah, penerima manfaat, dan insan pers merupakan bagian penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu, penjelasan lebih lanjut dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diperlukan, baik mengenai konteks kejadian maupun sikap institusi terhadap pernyataan yang dipersoalkan tersebut.

Hingga berita ini disusun, penjelasan lengkap dari peserta yang melontarkan pernyataan tersebut dan tanggapan resmi lebih lanjut dari pihak terkait masih perlu dihimpun. Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Revitalisasi Bukan Hanya Soal Bangunan, Transparansi Juga Harus Dijaga

Program revitalisasi 78 SD di Kabupaten Garut merupakan kesempatan penting untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak bagi peserta didik.

Namun, keberhasilan program tidak cukup dinilai dari jumlah sekolah penerima manfaat atau bangunan yang berhasil diperbaiki. Kepatuhan terhadap aturan, kualitas pekerjaan, transparansi anggaran, serta pemeliharaan hasil pembangunan juga harus menjadi perhatian utama.

Pelibatan Kejaksaan dalam pendampingan diharapkan memperkuat pemahaman hukum para pelaksana program. Pada saat yang sama, pengawasan masyarakat dan kerja jurnalistik yang profesional merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong akuntabilitas penyelenggaraan program publik.

Pengawasan pers bukan alasan untuk mengabaikan etika maupun aturan. Sebaliknya, hubungan antara pelaksana program dan wartawan seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab.

Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, jawab dengan fakta. Jika ada kekeliruan, tempuh mekanisme koreksi. Jika terdapat pertanyaan mengenai penggunaan anggaran, berikan penjelasan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Sebab, yang harus dijaga bukan hanya bangunan sekolah, melainkan juga integritas penggunaan anggaran negara, kepercayaan masyarakat, dan penghormatan terhadap profesi yang menjalankan tugasnya sesuai aturan.

(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *