MATERIAL REVITALISASI BERADA DI RUMAH KEPALA SEKOLAH, SDN 2 KARANGSEWU DIPERTANYAKAN: TRANSPARANSI JANGAN SEKADAR KLAIM

Garut, Pendidikan72 Dilihat

GARUT,JABARBICARA.COM- Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN 2 Karangsewu, Kecamatan Cisewu, yang sebelumnya dinyatakan Kepala Sekolah Ahmad Hidayah berjalan sesuai ketentuan, transparan dan terbuka, kini kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, di tengah pelaksanaan program yang memiliki nilai bantuan Rp1.200.415.904 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, media menemukan sejumlah material bahan bangunan berada di halaman kediaman Kepala SDN 2 Karangsewu, Ahmad Hidayah.

Idwan
Dede k

Pantauan media di lokasi menemukan tumpukan semen, besi dan puluhan baja ringan berada di area rumah kepala sekolah.

Keberadaan material tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik. Bukan semata-mata karena material berada di rumah seorang kepala sekolah, tetapi karena material tersebut disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan revitalisasi yang menggunakan anggaran negara.

Terlebih, jarak antara kediaman kepala sekolah dengan lokasi sekolah yang tengah direvitalisasi terbilang cukup jauh.

Mengapa material pembangunan berada di kediaman kepala sekolah? Siapa pemiliknya? Dari mana asal material tersebut? Apakah tercatat dalam administrasi P2SP? Dan jika merupakan material revitalisasi, mengapa tidak disimpan di lokasi sekolah atau tempat penyimpanan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu membutuhkan jawaban yang terang, bukan sekadar penjelasan normatif.

PENJELASAN KEPALA SEKOLAH BERUBAH

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ahmad Hidayah awalnya menjelaskan bahwa material tersebut sengaja disimpan di halaman rumahnya untuk mengantisipasi kehilangan apabila disimpan di sekolah.

Namun, ketika media mempertanyakan apakah di lingkungan sekolah tidak tersedia ruangan atau tempat penyimpanan material, penjelasan Ahmad kemudian bergeser.

Ia menyampaikan bahwa sebagian material yang berada di rumahnya merupakan milik pribadi dan tidak berkaitan dengan program revitalisasi.

Sementara mengenai baja ringan, Ahmad menyebutnya sebagai material sisa yang masih tersedia.

Perbedaan penjelasan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi, terutama terkait status material, jumlah, asal-usul, serta pencatatannya.

Sebab, dalam sebuah program yang dibiayai APBN, persoalan material tidak berhenti pada soal tempat penyimpanan. Ada aspek administrasi dan pertanggungjawaban yang harus dapat ditelusuri, mulai dari RAB, volume pembelian, bukti transaksi, penggunaan material, material tersisa hingga laporan pertanggungjawaban P2SP.

Baca Juga:  Bupati Garut Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan dalam Halal Bihalal IDI Cabang Garut

Jika memang material tersebut milik pribadi, tentu harus dapat dibedakan secara jelas dengan material program revitalisasi.

Jika disebut sebagai material sisa revitalisasi, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih sederhana: berapa jumlah material yang dibeli, berapa yang sudah digunakan, berapa sisanya, dan bagaimana pencatatannya?

KLAIM TRANSPARANSI KEMBALI DIUJI FAKTA LAPANGAN

Sebelumnya, Ahmad Hidayah berulang kali menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi di SDN 2 Karangsewu dilakukan secara terbuka dan transparan.

Ia juga menyatakan pihak sekolah melakukan koordinasi secara intensif dengan sejumlah pihak, termasuk Forkopimcam Cisewu dan PGRI Kecamatan Cisewu.

Namun, ketika klaim tersebut dikonfirmasi kepada pihak yang disebut, muncul keterangan berbeda.

Plt Sekretaris Kecamatan Cisewu, Yudi, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa sejauh ini pihak kecamatan belum menerima surat pemberitahuan terkait kegiatan revitalisasi dari P2SP.

“Sejauh ini memang belum ada surat pemberitahuan kegiatan revitalisasi dari pihak P2SP,” ujar Yudi.

Keterangan senada disampaikan Ketua PGRI Kecamatan Cisewu, Agus Rajab.

Ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan revitalisasi tersebut, Agus menyatakan tidak ada pemberitahuan kepada organisasi yang dipimpinnya.

“Tak ada pemberitahuan terkait revitalisasi ke organisasi,” kata Agus Rajab.

Sementara itu, saat media berupaya meminta keterangan kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa, keduanya tidak berada di tempat sehingga belum diperoleh penjelasan mengenai sejauh mana pemerintah desa mengetahui kegiatan revitalisasi tersebut.

KOORDINASI INTENSIF, TAPI SURAT PEMBERITAHUAN TAK TERLIHAT?

Perbedaan keterangan ini tentu layak mendapat perhatian.

Jika pihak sekolah menyatakan koordinasi dilakukan secara intensif dengan Forkopimcam dan PGRI, sementara pihak kecamatan dan PGRI menyatakan belum menerima pemberitahuan, maka pertanyaan publik menjadi tak terhindarkan:

Koordinasi itu dilakukan kepada siapa, kapan dilakukan, dan dalam bentuk apa?

Apakah sebatas komunikasi informal? Apakah terdapat surat resmi? Apakah ada notulen, berita acara atau dokumentasi koordinasi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan untuk memastikan bahwa program yang menggunakan anggaran negara memiliki jejak administrasi yang jelas dan dapat diperiksa.

Baca Juga:  Bupati dan DPRD Garut Temui APDESI, Sepakat Bentuk Tim Kecil Tindak Lanjuti Regulasi Pusat dan Aspirasi Desa

Sebab, papan informasi kegiatan di lokasi mencantumkan program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan waktu pelaksanaan 119 hari kalender.

Dengan nilai bantuan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, wajar apabila publik menuntut keterbukaan yang tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dapat dibuktikan melalui dokumen.

MATERIAL DI RUMAH KEPALA SEKOLAH: MILIK PRIBADI ATAU BAGIAN DARI PROGRAM?

Inilah titik yang paling membutuhkan penjelasan.

Keberadaan material di rumah kepala sekolah tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kondisi tersebut juga tidak seharusnya dianggap sepele tanpa klarifikasi dan dokumentasi yang memadai.

Jika benar material tersebut milik pribadi, maka harus jelas bahwa barang tersebut tidak tercampur dengan material yang dibeli menggunakan dana revitalisasi.

Jika benar baja ringan merupakan material sisa revitalisasi, maka pencatatannya juga perlu jelas.

Material sisa bukan berarti material tanpa pertanggungjawaban.

Begitu pula penyimpanan material di luar lokasi sekolah semestinya dapat dijelaskan dasar, mekanisme dan pengamanannya, terlebih apabila material tersebut berasal dari anggaran program pemerintah.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar material berada di rumah siapa, melainkan:

Dari mana material itu berasal? Siapa yang membelinya? Berapa jumlahnya? Berapa nilainya? Di mana tercatat? Berapa yang telah digunakan? Berapa yang tersisa? Dan apakah semuanya sesuai dengan RAB?

SUMBER MINTA REVITALISASI DAN BOSP SAMA-SAMA DITELUSURI

Di tengah munculnya sejumlah pertanyaan tersebut, seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan meminta agar pengawasan terhadap SDN 2 Karangsewu dilakukan secara menyeluruh.

Menurut sumber tersebut, keberadaan material di kediaman kepala sekolah merupakan fakta yang terlihat dan patut diklarifikasi.

“Sejumlah kejanggalan itu merupakan fakta yang terjadi dan nampak. Apalagi secara kasat mata bahan material yang seharusnya ada di lingkungan sekolah kini berada di rumah kediaman kepala sekolah,” ujarnya.

Sumber tersebut juga mendorong agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada program revitalisasi, tetapi apabila memiliki dasar dan kewenangan, turut menelusuri pengelolaan anggaran rutin sekolah, termasuk BOSP dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:  Akankah Ada Anggaran Lebih Untuk Perbaikan Layanan Kesehatan di Kab, Garut?

“Jangan hanya memeriksa revitalisasi, tetapi periksa juga penggunaan anggaran rutin seperti BOSP beberapa tahun terakhir di sekolah tersebut,” katanya.

Namun demikian, pernyataan sumber tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Dugaan maupun kecurigaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan dan audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

TRANSPARANSI JANGAN BERHENTI DI PAPAN INFORMASI

Program revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, program tersebut patut didukung selama dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, semakin besar nilai anggaran, semakin besar pula tuntutan transparansi publik.

Dalam kasus SDN 2 Karangsewu, publik tentu berharap seluruh dokumen dapat dibuka sesuai ketentuan, mulai dari RAB, struktur P2SP, dokumen perencanaan, dokumen pengadaan, bukti pembelian material, laporan progres, hasil supervisi hingga pencatatan material sisa.

Jika seluruh proses memang telah berjalan sesuai ketentuan sebagaimana disampaikan kepala sekolah, maka dokumen dan bukti fisik seharusnya mampu menjawab seluruh pertanyaan yang muncul.

Sebab, transparansi bukan sekadar mengatakan “sudah sesuai”. Transparansi adalah ketika apa yang dikatakan dapat dibuktikan dengan dokumen dan kondisi nyata di lapangan.

Publik tidak membutuhkan perdebatan panjang.

Publik membutuhkan data, dokumen, pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan pertanggungjawaban yang jelas atas setiap rupiah uang negara.

Kini pihak terkait tinggal membuktikan: apakah berbagai tanda tanya yang muncul di SDN 2 Karangsewu hanya persoalan komunikasi dan administrasi, atau memang terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa lebih jauh.

Biarkan dokumen berbicara. Biarkan hasil pemeriksaan menjawab. Jangan sampai transparansi hanya berhenti di atas kertas.

(JB/RF)

Redaksi Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, data, atau informasi tambahan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan jurnalistik.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *