Dua raperda inisiatif DPRD itu tentang pengarusutamaan gender dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Riva’i MPd, mengapresiasi dua raperda inisiatif DPRD.
Ia menyampaikan, raperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan perwujudan untuk menyejahterakan rakyat tanpa diskriminasi, baik secara individu maupun berdasarkan jenis kelamin.
Ia menyebut, masyarakat terdiri dari individu-individu yang saling berinteraksi. Masyarakat juga digolongkan dalam beberapa kelompok.
“Kewajiban pemerintah dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat berdasarkan jenis kelamin mulai dipenuhi sejak diratifikasinya konvensi internasional mengenai penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan,” ujar Hilmy.
Pemerintah sangat serius menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, karena sejalan dengan Pancasila dan UUD tahun 1945.
Kemudian, lanjut dia, komitmen itu ditindaklanjuti dalam bentuk instruksi presiden, undang-undang hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 tahun 2011.
“Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pengarusutamaan gender didefinisikan sebagai strategi untuk mengintegrasikan gender laki-laki dan perempuan,” tukasnya.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk merumuskan kebijakan, program, serta kegiatan pembangunan responsif gender,” sambung Hilmy.
“Diterjemahkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana strategi perangkat daerah, dan rencana kerja perangkat daerah,” ucapnya menambahkan.
Ia menegaskan, Perda tentang Pengarusutamaan Gender diperlukan sebagai landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang. Hal ini juga dalam rangka mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
Kemudian, Hilmy juga memberikan pandangannya soal raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Ia mengatakan, perusahaan tak hanya memiliki kewajiban bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki kewajiban bersifat etis.
“Dalam pemenuhan etika berbisnis memang tidak hanya laba yang menjadi tujuan utama, akan tetapi pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan sekitar juga menjadi tujuan utama perusahaan. Hal ini merupakan wujud tata kelola yang baik terhadap stakeholder,” katanya.
Ia menegaskan, perusahaan memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan. Bentuk tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) secara garis besar adalah tanggung jawab pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan lingkungan.
“Program CSR yang dilakukan dengan baik akan berdampak positif bagi lingkungan hidup perusahaan. Namun sebaliknya, jika CSR tidak dilakukan dengan baik, maka akan muncul berbagai kendala yang dapat mengganggu keberlangsungan perusahaan,” kata dia.
“Perlunya Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial, dan lingkungan perusahaan di daerah,” jelasnya.
“Selain itu, memberikan arahan kepada perusahaan di Kabupaten Cirebon agar pelaksanaan TJSLP sesuai dengan program kerja pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah,” imbuhnya. [***]