PM GATRA dan Forkonas Audensi ke DPD RI, Tuntut Pencabutan Moratorium

Nasional182 Dilihat

JAKARTA, JABARBICARA.COM — Ratusan Pengurus FORKONAS, FORKODETADA dan Presidium CPDOB serta PM GATRA Se- Indonesia, Senin, 9 Desember 2024, melakukan Audensi ke Komite 1 DPD RI untuk menyuarakan pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah dan mendesak segera di sahkannya PP tentang persyaratan Daerah Persiapan Calon Otonomi Baru.

Juru Bicara FORKONAS menyampaikan aspirasi dari para perwakilan Pengurus CPDOB se-Indonesia agar Ketua DPD RI bisa menjadi menyambung lidah masyarakat dimana ada sekitar 300 lebih yang menginginkan pemekaran daerah baik itu untuk CPDOB Provinsi maupun CPDOB Kabupaten/Kota, hanya satu tuntutan karena Moratorium Pemekaran itu tidak ada payung hukumnya, jadi harus segera dicabut dan meminta agar PP tentang Pemerintahan Daerah untuk segera di syahkan,” ujarnya.

Sementara itu Imron Abdul Rojak, M.Si Sekum PM GATRA (Paguyuban Masyarakat Garut Utara) mengatakan, “Tidak ada kata yang harus di suarakan sekarang adalah pencabutan moratorium dengan cara mengerahkan ribuan massa untuk menduduki Gedung DPR RI karena di Indonesia itu kalau tidak di demo mah jarang di dengar aspirasinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  PPG Kemenag untuk 269 Ribu Guru, Dibuka mulai Maret. Ini Kriteria Pesertanya!!!

Hal yang sama disampaikan H. Dede Salahuddin selaku Dewan Pembina PM GATRA, “Dari hasil audensi tadi bersama seluruh Pengurus CPDOB se-Indonesia telah sepakat untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan maka pemekaran daerah suatu keniscayaan yang mutlak harus di realisasikan, semoga aspirasi ini bisa terdengar langsung ke Presiden Prabowo Subianto sehingga dalam waktu yang se singkat-singkatnya Moratorium Pemekaran Daerah di Cabut.” ucapnya.

Ade Husna, mantan Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PPP menyatakan, “Jumlah Penduduk Garut sudah diatas 2,6 juta dengan 42 Kecamatan, 421 Desa dan 21 Kelurahan, maka sudah sangat layak jika Kabupaten Garut dimekarkan jadi 3 Kabupaten yaitu Kab. Garut sebagai Kabupaten Induk, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Garut Selatan. imbuhnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas Utama APBN 2025

Berdasarkan hasil kajian Fisibilistudy UNPAD hasilnya menyatakan tentang Kapasitas Daerah dan Calon Ibu Kota Garut Utara di Cibiuk telah memenuhi persyaratan dan layak untuk di mekarkan.” pungkasnya. [Jb]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *