JAKARTA, JABARBICARA.COM – Senin, 16 Desember 2024, bertempat di Command Center Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Kramat Raya Jakarta, Pemerintah Kota Tasikmalaya menerima penghargaan atas hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2023, Tahun Ukur 2024.
Pada kesempatan tersebut Pemkot Tasikmalaya menerima penghargaan dengan capaian Nilai IPKD tertinggi kategori Kota dengan kapasitas fiskal rendah dengan nilai IPKD 85,769 sesuai dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.3-372 Tahun 2024 tentang Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa BSKDN Kemendagri, Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si. Disaat yang sama penghargaan juga disampaikan kepada beberapa daerah dengan kapasitas fiskal yang berbeda diantaranya Pemprov Yogyakarta, Pemkot Medan, Pemkot Denpasar untuk kategori kota dan pemkab Bangka, Muna Barat dan Grobogan untuk Kategori Kabupaten.
Pj Wali Kota Tasikmalaya, Drs. Asep Sukmana, M.Si menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat, Pimpinan dan Anggota DPRD serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya atas kinerjanya sehingga mampu meraih penghargaan ini. Menurutnya pengelolaan keuangan daerah dapat didefinisikan sebagai ujung tombak dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tercapai tidaknya pembangunan di daerah sedikit banyak ditentukan oleh pengelolaan keuangan yang tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, sehingga harapannya dengan pengelolaan keuangan daerah yang baik akan mampu meningkatkan kejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya.
IPKD sendiri merupakan satuan ukur untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang dinilai berdasarkan beberapa dimensi dan indikator, antara lain :
1. Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran;
2. Kualitas anggaran belanja dalam APBD;
3. Transparansi pengelolaan keuangan daerah;
4. Penyerapan anggaran;
5. Kondisi keuangan daerah;
6. Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Penghargaan ini menandakan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah berjalan dengan baik dan dianggap dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah.
Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya menjadi salah satu daerah dari 3 daerah di Provinsi Jawa Barat yang memiliki nilai tertingi secara nasional yakni berada di angka 85,589. [***]