Sebagai salah satu instrumen penting dalam APBN, Wamenkeu mengatakan pajak bekerja melalui dua cara dalam perekonomian. Yaitu, dikumpulkan dalam bentuk penerimaan negara dan membantu perekonomian melalui berbagai pembebasan atau insentif.
“Keduanya harus kita catat. Berapa yang dikumpulkan kita catat dengan baik, berapa yang tidak dikumpulkan juga harusnya dicatat dengan baik. Yang tidak dikumpulkan itulah belanja perpajakan itu,” jelas Wamenkeu.
Laporan belanja perpajakan merupakan laporan yang sangat penting dan menjadi patokan berbagai macam kebijakan. Dengan laporan ini, Pemerintah mengevaluasi efektivitas insentif perpajakan dan menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
“Atau bisa saya katakan bahwa dari laporan ini kita bisa merumuskan berbagai macam kebijakan yang diperlukan untuk perekonomian Indonesia, untuk pelaksanaan APBN, untuk penerimaan negara, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Wamenkeu.
Wamenkeu berharap Badan Kebijakan Fiskal (BKF), unit yang menyusun laporan belanja perpajakan dalam terus melakukan penyempurnaan. Diharapkan, laporan ini membantu dalam menilai dampak dari setiap insentif yang diberikan serta menentukan arah kebijakan perpajakan yang lebih baik di masa depan.
“Ini yang apresiasi saya untuk laporan yang terbaru karena BKF sudah mulai bisa melakukan estimasi untuk tahun depan. Dan ini adalah suatu kemajuan yang sangat berarti, sangat pesat, karena dengan kita bisa melakukan estimasi ke depan atau proyeksi, kita akan bisa menyusun kebijakan dengan lebih baik,” pungkas Wamenkeu.