BANDUNG, JABARBICARA.COM — Sabtu, 15 Februari 2025, Berpedoman pada sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, setiap manusia berhak untuk hidup aman, nyaman, dan sejahtera.
Namun, selama 21 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibiarkan terbengkalai. Berulang kali alasan penundaan dikemukakan, tetapi di mana peran DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat?
Bukankah generasi penerus bangsa akan lahir sehat dari rumah tangga yang harmonis? Sayangnya, hal ini terus diabaikan. Akibatnya, kekerasan dalam rumah tangga masih kerap terjadi, menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, hingga penelantaran terhadap orang tua dan anak.
Sebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KOHATI BADKO JABAR, saya menuntut:
1. Komisi XIII segera mengambil keputusan dan membawa RUU PPRT ke rapat paripurna.
2. Dihapusnya segala bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
3. Terjaminnya perlindungan dan hak bagi seluruh pekerja rumah tangga.
Sudah tidak ada alasan untuk menunda. Kami tidak lagi menerima berbagai bentuk dalih atas keterlambatan pengesahan RUU PPRT.
Kami, KOHATI BADKO JABAR akan terus berjuang demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
UU PPRT di Indonesia menjadi suatu keharusan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga. Dengan adanya undang-undang ini, hak-hak dasar mereka seperti upah yang adil, jam kerja yang wajar, serta perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan dapat terjamin. Ini bukan hanya soal memberikan keadilan, tetapi juga menghormati martabat manusia.
Dengan demikian, pengesahan UU PPRT bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi merupakan suatu keharusan moral yang harus segera diwujudkan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap individu, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang layak. Ini adalah langkah penting menuju masyarakat yang lebih adil dan beradab. ” Ujar ketua umum kohati Badko Jawa Barat Hana Muhammad” [jb]