21 WNA Tanpa Identitas Resmi di Garut Terancam Deportasi

Hukum217 Dilihat

TASIKMALAYA, JABARBICAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya menginformasikan bahwa terdapat 21 warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki identitas resmi di Garut, Jawa Barat. Mereka kini terancam menghadapi tindakan administratif keimigrasian, yang dapat berupa deportasi dari Indonesia dan masuk ke dalam daftar cegah dan tangkal.

“Untuk sementara waktu, 21 WNA tersebut akan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya, sebelum nantinya dipindahkan ke rumah detensi imigrasi, hingga proses deportasi dilaksanakan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Indra Bangsawan, dalam keterangan pers pada Jumat (21/3/2025).

Indra menjelaskan bahwa pengamanan terhadap 21 WNA tanpa identitas resmi tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tasikmalaya dari Polsek Cibalong, Kabupaten Garut. Pada Jumat (14/3), Tim Inteldakim melakukan pengecekan di Polsek Cibalong untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA yang semuanya adalah laki-laki tersebut mengaku berasal dari Bangladesh.

“Hal ini semakin dipertegas oleh salah satu dari mereka yang menunjukkan paspor Bangladesh,” tambahnya.

Penemuan 21 WNA ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (13/3), yang melaporkan adanya sekelompok laki-laki yang diantar oleh mobil travel dan berencana menginap di salah satu penginapan di Pantai Karang Paranje, Kelurahan Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Saat dimintai identitas di tempat penginapan, mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi. Oleh karena itu, pihak penginapan mengambil inisiatif untuk melaporkan situasi tersebut kepada Polsek Cibalong.

Baca Juga:  KHDPK untuk Keadilan Sosial dan Ekologis: Seruan Advokat Dadan Nugraha kepada Bupati Garut

Indra menekankan bahwa tindakan 21 WNA ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA demi penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran keimigrasian yang ditemukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya memastikan bahwa hanya WNA yang memiliki kualitas dan mematuhi aturan yang diperbolehkan tinggal dan beraktivitas di Indonesia, agar masyarakat tidak dirugikan oleh WNA yang tidak menaati peraturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan negara.

“Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berperan dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA di sekitar mereka,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *