JABARBICARA.COM- Seorang mahasiswi berinisial SSS ditangkap polisi atas unggahan meme dengan wajah Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi). Mahasiswi tersebut diketahui berkuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB). Pihak kampus pun buka suara.
Penangkapan SSS dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Pihak kepolisian sejauh ini belum mengungkap identitas jelas mahasiswi tersebut dan masih melakukan pemeriksaan intensif.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Truno, Jumat (9/5/2025).
Dugaan sementara, SSS melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jucto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Truno.
Sementara itu, ITB juga membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan mahasiswi aktif di sana. Menindaklanjuti kasus ini, pihak ITB telah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Melansir dari detik.news
“Institut Teknologi Bandung menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial. Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Direktur Komunikasi & Humas ITB Nurlaela Arief dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Nurlaela juga mengatakan bahwa orang tua mahasiswi yang bersangkutan telah datang ke kampus untuk menyampaikan permintaan maaf. Pihak kampus pun berjanji memberikan pendampingan bagi SSS.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” lanjutnya.