Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Terapkan Jam Malam untuk Pelajar

Garut65 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM– Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengeluarkan kebijakan baru berupa penerapan jam malam bagi peserta didik di wilayah Jawa Barat Istimewa. Surat edaran dengan nomor 51/PA.03/Disdik, yang mulai berlaku sejak pukul 21.00 s.d. 04.00 WIB, ditujukan untuk peserta didik di luar rumah pada malam hari itu mulai berlaku hari ini. [ 02/06/2025]

Kebijakan ini bertujuan mewujudkan generasi panca waluya, dengan fokus pada beberapa poin penting. Peserta didik diharapkan mengikuti kegiatan yang sesuai dengan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, serta kegiatan yang bermanfaat bagi perkembangan sosial dan pengetahuan mereka. Selain itu, peserta didik dilarang berada di luar rumah pada jam malam, kecuali dalam keadaan darurat atau dengan pendampingan orang tua/wali. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi, baik dari satuan pendidikan dasar, menengah, maupun khusus.

Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusyukur Amin, M.Eng., IPU, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah bersama untuk membina dan mengawasi peserta didik. “Penerapan jam malam ini adalah upaya kami untuk melindungi peserta didik dari potensi buruk di malam hari, sekaligus membentuk karakter yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan Program ini diharapkan bisa membentuk generasi panca waluya bagi peserta didik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *