KPK Lelang HP iPhone dan Android Rampasan mulai Rp 600.000

Ekonomi Bisnis214 Dilihat

JABARBICARA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan negara pada Rabu, 11 Juni 2025. Barang rampasan yang akan dilelang cukup beragam, mulai dari properti, kendaraan, hingga barang elektronik, seperti smartphone Android dan iPhone.

Pantauan KompasTekno, Senin (9/6/2025), beberapa unit iPhone, seperti model iPhone 13 Pro, iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS (MT9G2PA/A), dan iPhone 7 Plus, termasuk daftar barang yang ditawarkan. Melansir Kompas

Banner Iklan 4
Banner Iklan
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2

Harga limit untuk iPhone yang dilelang bervariasi. Khusus model iPhone XS keluaran 2018 dibuka mulai Rp 685.000. Ini menjadikannya sebagai iPhone termurah dalam lelang KPK 11 Juni mendatang.

Baca Juga:  Lahan Sawit Eks MA Nurhadi diusut KPK

Sementara model iPhone yang lebih baru dilelang dengan harga lebih tinggi. Misalnya, iPhone 13 Pro (A2638) dibuka mulai Rp 8.498.000. Lalu, model iPhone 12 Pro dibuka mulai Rp Rp 7.103.000. Sementara iPhone 11 Pro (sepaket dengan ponsel Oppo) dilelang mulai Rp 5.855.000.

Selain iPhone, ada pula smartphone lain seperti Samsung Galaxy Z Fold 3 5G, Galaxy A53 5G, dan Galaxy Note 20 Ultra yang ikut dilelang. Harga lelang juga beragam, dibuka mulai Rp 1.219.000.

Syarat Ikuti Lelang

Selain barang elektronik, lelang KPK 11 Juni ini juga mencakup puluhan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah. Properti yang dilelang memiliki harga limit bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:  BADKO HMI Jawa Barat Mendesak Pengentasan Kasus Korupsi bank bjb, Menggugat Masifnya Keheningan Menagih Keberanian KPK

Total nilai limit semua aset yang dilelang mencapai lebih dari Rp 122 miliar. Lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJKN di lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB. Peserta yang berminat harus memiliki akun di platform tersebut dan mengikuti petunjuk teknis lelang secara detail. Setiap peserta lelang wajib membayar uang jaminan terlebih dahulu, yang besarnya disesuaikan dengan nilai limit dari barang yang diminati.

Uang jaminan ini harus disetor paling lambat satu hari sebelum lelang berlangsung. Jika peserta menang namun tidak menyelesaikan pelunasan dalam waktu lima hari kerja, maka uang jaminan akan hangus dan menjadi milik negara.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *