Istri Jurnalis Media Lintas Rakyat Diduga Dikeroyok, Para Tersangka kini Jalani Sidang di PN Garut

Hukum163 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Peristiwa perselisihan, yang berujung dugaan tindak kekerasan secara bersama sama terjadi sekitar bulan September 2024 di Desa Tegalpanjang kecamataan Sucinaraja Garut, SA istri seorang Jurnalis dari Media Lintas Rakyat Biro Garut mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan dugaan tindak kekerasan dari dua orang ibu rumah tangga berinisial DS dan HN. Aksi DS dan HN berupa pelemparan gelas kaca dan pengeroyokan ke korban SA, kini di sidangkan di Pengadilan Negeri ( PN) Garut.

Pantaun Media di Pengadilan Negeri Kelas 1.B Garut, Rabu 09 Juli 2025, di gelar sidang perdana dalam kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang perempuan kakak beradik berinisial (DS) dan (HN) warga desa Tegalpanjang kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.

Dalam sidang perdananya ini, hadir (SA) selaku saksi korban tindak pidana pengeroyokan, yang mana (SA) merupakan isteri dari Agus Junaedi (Jurnalis Media Lintas Rakyat – Kabiro Garut), yang Juga dihadirkan di Pengadilan Negeri Garut dengan status sebagai saksi korban.

Jalannya sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piky Margiansyah, SH., telah membacakan dakwaan dan tuntutan hukumnya dihadapan Hakim Majelis sidang, para saksi korban serta kedua terdakwa (SN-HN) yang didampingi penasehat hukum terdakwa. Dalam Persidangan (DS) dan (HN) membantah beberapa keterangan saksi korban.

Terkait kasus tersebut, JPU dalam dakwaan tuntutanya bahwa kedua terdakwa dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi Tolak 5 Gugatan UU TNI

Ketika diwawancarai awak media, usai hadir jalani sidang perdana (SA) yang hadir sebagai Saksi korban mengatakan, bahwa ” dalam kasus yang menimpa dirinya ini tiada lain berharap hukum dan keadilan ini ditegakan, supaya efek jera bagi pelaku agar tidak berbuat semena mena terhadap orang lain dan seakan menganggapnya rendah”, ungkap SA.

Lebih lanjut ( SA ) menerangkan bahwa, langkah proses hukum yang telah diambilnya ini walaupun proses yang sangat berbelit dan panjang kronologisnya dikarenakan, si pelaku (terdakwa) yang sama sekali tak ada itikad baik untuk memohonkan/ meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya, bahkan terbukti tidak menghargai aparat penegak hukum (Penyidik) yang sebelumnya telah memanggilnya beberapa kali, dan akhirnya harus diciduk penangkapan pun dilakukan di DKI Jakarta, terang (SA).

Baca Juga:  Sekjen Brigade Rakyat Kritik Pedas DPRD Garut Terkait Kasus Pemerkosaan Balita: Hanya 'Omon-Omon', Minim Aksi Nyata

” Yah ini sidang perdana, saya dan suami dihadirkan dengan status saksi korban dan ada tiga orang saksi lagi termasuk salah seorang kepala desa, yang lebih tau petistiwanya pada saat itu, saya berharap supermasi hukum ditegakan tanpa ada rekayasa di sidang berikutnya,” pungkas (SA). (Tim)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *