MK Tagih Risalah Revisi UU TNI ke DPR-Pemerintah

Hukum96 Dilihat

JAKARTA, JABARBICARA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) akan meminta dokumen berita acara atau risalah rapat konsinyering revisi UU TNI yang digelar DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, beberapa waktu lalu. “Sekaligus juga kepada DPR pemerintah, karena ini menyangkut rapat konsinyering itu, ada enggak ya semacam berita acara terkait dengan rapat tersebut atau risalah yang bisa kami dapatkan dokumennya,” kata Guntur dalam sidang lanjutan uji formil UU TNI di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Guntur menuturkan, MK memerlukan dokumen tersebut untuk melakukan crosscheck atau verifikasi silang terhadap kesaksian Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus. Dilansir dari Kompas,Dalam persidangan hari ini, Andrie memberikan kesaksian soal aksinya menginterupsi rapat DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont yang membahas revisi UU TNI.

“Sehingga kami bisa ya setelah tadi mendengar keterangan dari saksi, kami bisa crosscheck ya berdasarkan tentu berita acara atau risalah dari rapat konsinyering pembahasan pada saat di Fairmont,” kata Guntur.

Sementara itu, Andrie bercerita bahwa ia mendapatkan tekanan setelah melakukan aksi interupsi di Hotel Fairmont. Ia menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal dan kantor Kontras sempat didatangi oleh tiga orang asing yang mengaku sebagai wartawan. “Berdasarkan hasil pengecekan CCTV, kami mengetahui bahwa terdapat orang tidak dikenal berjumlah 3 orang. Salah satu cirinya adalah berbadan tegap dan berambut cepak,” ungkap Andrie.

Baca Juga:  Dadan Nugraha Soroti Dugaan Maladministrasi dan Potensi Tipikor dalam Pengelolaan PKBM di Garut, Apresiasi Langkah Legislator Yudha Puja Turnawan

Sidang uji formal ini merupakan bagian dari lima perkara yang diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa. Seluruhnya menggugat keabsahan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 karena dinilai tidak memenuhi prinsip tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang sah dan demokratis. Kelima perkara tersebut masing-masing teregister dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon menilai bahwa revisi UU TNI dilakukan secara tertutup, terburu-buru, dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Proses pembahasannya di luar gedung DPR, termasuk di Hotel Fairmont, menjadi salah satu sorotan utama.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *