Solihin Afsor Pembina DPD IWO-I, Soroti Siswa SMKN 2 Garut yang Putus Sekolah, Regulasi terkait Pendidikan Perlu di Revisi

Pendidikan178 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Sebelumnya Viral di medsos seorang peserta didik SMKN 2 Garut bernama Rizky tak bisa mengikuti ujian semester 2 dikarenakan belum membayar DSP, padahal setelah di lakukan croscek ke kediamanya oleh Korwil PKH provinsi Jabar, memang benar keluarga anak tersebut merupakan keluarga tidak mampu, berbagai komentar datang dari netizen membanjiri postingan akun Tiktok salah satu anggota DPRD Garut.

Menindak lanjuti hal tersebut, awak media meminta tanggapan dan pandangan dari dewan pembina DPD IWO-I (Solihin Afsor) menurutnya, “inti persoalan yang perlu difahami bersama oleh masyarakat adalah, status sekolah SMK tersebut adalah negeri, untuk memenuhi kekurangan sarana/prasarana mulai dari ruang kelas, ruang guru, laboratorium, ruangan dan alat praktek, lapangan olahraga, mushola dan lain sebagainya secara otomatis melalui sistem sinkronisasi dapodik tentu diusulkan oleh operator sekolah kepada kementerian atau dinas pendidikan, selanjutnya jika usulan tersebut di akomodir, maka akan ada petugas kementerian atau dinas pendidikan provinsi yang melakukan assessment ke sekolah jika kebutuhan yang diusulkan dianggap memang menjadi skala prioritas (urgent, tentu usulan tersebut akan setujui dan direalisasi dan dianggarkan baik melalui APBN maupun APBD Provinsi,” ujarnya.

Namun dalam kondisi tertentu dan bersifat mendesak, dan semata bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, komite diperbolehkan melakukan penggalangan dana.

Untuk itu Kementerian pendidikan menerbitkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:

Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;

  • Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
  • Pengembangan sarana/prasarana; dan
  • Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:

  1. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
  2. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
  3. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Tapi jangan lupa ada Pasal 12 yang berbunyi Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

  1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di
    Sekolah;
  2. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  3. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
  4. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
  5. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
  6. Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
  7. Memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
  8. Melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
  9. Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Baca Juga:  Kabar Baik untuk Warga Bekasi! English 1 Akan Segera Buka Center Baru di Jatiasih

“Jadi sangat jelas, pada peraturan tersebut ada yang diperbolehkan namun ada juga yg dilarang, namun pasal tentang larangan ini terkesan kurang di sosialisasikan kepada masyarakat, dan faktanya DSP yang dipatok dan selalu di bungkus dengan kesepakatan ini selalu dilakukan setiap tahun,” ungkapnya.

“Lantas fungsi pengawas di lingkungan Disdik Provinsi itu apa?, di sisi lain para pejabat ini selain menerima gaji pokok, para pejabat tersebut juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah dan tunjangan profesi, faktanya banyaknya persoalan di sekolah mulai dari penahanan ijazah itu kebanyakan gegara tunggakan DSP, lantas pemotongan PIP hingga 50% semua terjadi secara terbuka namun tidak ada pejabat baik di sekolah maupun pengawas dinas yang mendapatkan sanksi dari kepegawaian Disdik, hingga tunjangan kinerja daerah (TKD) nya dicabut misalnya, ko saya belum pernah mendengar, atau memang tidak pernah ada yang mendapat sanksi apapun,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPAI Apresiasi Program STOP KABUR Garut, Dorong Regulasi Lebih Kuat

Masih lanjut afsor, “menurut saya saat ini Garut lebih membutuhkan Kepala Sekolah definitif, agar menejerial sekolah bisa efektif, fokus dan jelas penanggung jawabnya, karena belasan sekolah tingkat SMAN dan SMKN di Garut di kepalai oleh PLT, dan sudah terjadi dalam kurun waktu sangat lama, terkesan Disdik provinsi krisis stok kepemimpinan kepala sekolah, ini harus menjadi agenda skala prioritas bagi Kadisdik provinsi, dan segera mengajukan pengangkatan Kepala Sekolah definitif, karena masa jabatan PLT hanya seumur jagung dan tidak mungkin dapat berbuat banyak”.

“Terkait Permendikbud no.75 tahun 2016 ini perlu dilakukan revisi dan disempurnakan, dengan mencantumkan sanksi yang bersifat tegas bagi para pelanggarnya, baik dalam bentuk pidana berupa hukuman penjara maupun denda baru ada efek jera, kata terakhir untuk ketua Komite Sekolah tersebut diatas, sesuatu yang dilarang baik oleh peraturan perundang undangan yang berlaku, baiknya jangan dikerjakan, karena pasti akan berdampak terutama kepada yang melanggarnya,” tutup Afsor. [JB]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *