GARUT, JABARBICARA.COM – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional. Untuk periode Juni–Juli 2025, bantuan yang diberikan sebesar 20 kilogram beras per keluarga.
Di Kabupaten Garut, distribusi bantuan ini telah didistribusikan pada Rabu, 24 Juli 2025, salah satunya di Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul. Warga terlihat antusias mengikuti proses penyaluran bantuan, rela mengantre sejak pagi hari demi mendapatkan hak mereka.
Salah seorang penerima manfaat mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan ini. Dirinya menyebut bahwa bantuan beras sangat berarti di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang belakangan semakin membebani masyarakat.
“Saya sangat senang mendapat bantuan beras ini. Biasanya setiap hari harus beli Rp15.000 untuk makan. Bantuan ini sangat membantu memenuhi kebutuhan harian,” ujarnya.
Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kelurahan Pataruman,Ibu Diani menjelaskan bahwa jumlah penerima bantuan di wilayahnya mencapai 471 keluarga. Bantuan yang diberikan merupakan akumulasi untuk dua bulan sekaligus.
“Ada 471 KPM di Kelurahan Pataruman. Bantuan ini mencakup periode Juni dan Juli 2025, yang disalurkan sekaligus dalam satu tahap,” jelasnya.
Untuk proses pengambilan bantuan, warga diwajibkan membawa surat undangan yang sudah dibagikan sebelumnya oleh pihak Bulog, melalui pendamping PKH, RT/RW, atau diumumkan melalui kantor kelurahan.
Pemerintah berharap program bantuan pangan ini dapat terus berlanjut dan menjadi solusi nyata dalam membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, terutama akibat naiknya harga bahan pokok. [JB]