GARUT, JABARBICARA.COM – Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, belakangan diguncang kabar miring yang beredar di media sosial. Berbagai tuduhan tanpa dasar menimbulkan keresahan, bahkan mengarah pada fitnah.
Kepala Desa Gunamekar, Evi Aryani, SH., menegaskan bahwa kabar yang beredar banyak yang tidak sesuai fakta. “Hoaks ibarat api kecil yang bisa membakar kebersamaan. Saya mohon warga tetap tenang, jangan mudah terprovokasi. Mari saling percaya dan tabayun sebelum menelan kabar yang beredar,” ujarnya.
Tokoh masyarakat dan lembaga desa sepakat, pembangunan di Gunamekar selama ini berjalan melalui musyawarah, transparan, dan manfaatnya nyata dirasakan masyarakat.
Menanggapi persoalan hukum, Dadan Nugraha, Advokat & Konsultan Hukum, menilai bahwa penyebaran informasi palsu di media sosial bisa dijerat hukum. “UU ITE telah jelas mengatur sanksi bagi siapa pun yang menyebarkan hoaks, fitnah, atau pencemaran nama baik. Kebebasan berpendapat harus dijalankan dengan tanggung jawab. Jika ada pihak yang dirugikan, langkah hukum dapat ditempuh sebagai bentuk perlindungan hak,” tegasnya.
Menurut Dadan, media sosial seharusnya menjadi ruang edukasi dan komunikasi yang sehat, bukan tempat menyebarkan kebencian. “Masyarakat jangan takut, jangan terprovokasi. Selalu pastikan kebenaran informasi. Bila ada masalah, gunakan jalur resmi: musyawarah, laporan, atau mekanisme hukum,” tambahnya.
Gunamekar kini memilih menanggapi ujian ini dengan kesabaran dan doa. Sebab, di atas semua kabar miring, ada yang jauh lebih penting: menjaga persatuan dan kebersamaan demi masa depan desa. [JB]