Hari in Sabtu Harga emas Antam Kembali Menjadi Rp2,095 juta/gram

Ekonomi Bisnis183 Dilihat

Untuk harga jual kembali (buyback) menjadi Rp1.942.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

IMG-20251027-WA0189
IMG-20251022-WA0027
Polish_20251022_100850314
20251021_230301

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga:  Tawarkan Solusi Ketahanan Digital di Era Transformasi Teknologi, BINUS UNIVERSITY Kukuhkan Guru Besar Bidang Manajemen Risiko Sistem Informasi

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (13/09/2025):

  • ‎‎Harga emas 0,5 gram: Rp1.097.500.
  • ‎Harga emas 1 gram: Rp2.095.000.
  • ‎Harga emas 2 gram: Rp4.130.000.
  • ‎Harga emas 3 gram: Rp6.170.000.
  • ‎Harga emas 5 gram: Rp10.250.000.
  • ‎Harga emas 10 gram: Rp20.445.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp50.987.000.
  • ‎Harga emas 50 gram: Rp101.895.000.
  • ‎⁠Harga emas 100 gram: Rp203.712.000.
  • ‎Harga emas 250 gram: Rp509.015.000.
  • ‎Harga emas 500 gram: Rp1.017.820.000.
  • ‎Harga emas 1.000 gram: Rp2.035.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Hari Ini

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. [Ant/**]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *