Hari in Sabtu Harga emas Antam Kembali Menjadi Rp2,095 juta/gram

Ekonomi Bisnis344 Dilihat

Untuk harga jual kembali (buyback) menjadi Rp1.942.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga:  Penerimaan Negara Bea Cukai Jawa Timur Tumbuh Positif, Hingga September 2025 Catatkan Rp100,54 T

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (13/09/2025):

  • ‎‎Harga emas 0,5 gram: Rp1.097.500.
  • ‎Harga emas 1 gram: Rp2.095.000.
  • ‎Harga emas 2 gram: Rp4.130.000.
  • ‎Harga emas 3 gram: Rp6.170.000.
  • ‎Harga emas 5 gram: Rp10.250.000.
  • ‎Harga emas 10 gram: Rp20.445.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp50.987.000.
  • ‎Harga emas 50 gram: Rp101.895.000.
  • ‎⁠Harga emas 100 gram: Rp203.712.000.
  • ‎Harga emas 250 gram: Rp509.015.000.
  • ‎Harga emas 500 gram: Rp1.017.820.000.
  • ‎Harga emas 1.000 gram: Rp2.035.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga:  Viral Kasus Korupsi PT antam yang dianggap Rugikan Negara 5.9 Kuadraliun, Kejagung Angkat Bicara

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. [Ant/**]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *