GARUT, JABARBICARA.COM – Sabtu 20 September 2025 Forum Pemerhati Pembangunan Kabupaten Garut Melalui Ketua Umumnya, Fajar Alamsyah, merilis pernyataan keras menanggapi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024.
Hasil audit mengungkap sederet permasalahan serius, mulai dari kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga pengadaan barang/jasa yang diduga kuat sarat rekayasa.
Temuan BPK Secara Detail
Belanja Modal dari Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan
Dari 1.562 satuan pendidikan penerima Dana BOS, ditemukan pelanggaran dalam belanja modal berupa pengadaan barang dan aset.
Uji petik pada 31 sekolah menunjukkan pengeluaran tidak sesuai juknis Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 jo. No. 63 Tahun 2023.
Nilai ketidaksesuaian Rp1.250.000.000,00 (indikasi penggunaan Dana BOS untuk belanja modal yang tidak diperbolehkan).
Lanjut Fajar yaitu adanya kekurangan volume pekerjaan pada Gedung dan Bangunan : Pada 12 paket pekerjaan konstruksi sekolah di Dinas Pendidikan, BPK menemukan kekurangan volume yang cukup besar total nilai kerugian Rp209.159.651,75.
Ketidaksesuaian Spesifikasi Barang : Terdapat 2 paket pengadaan peralatan dan mesin di Dinas Pendidikan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Barang yang diterima sekolah berbeda dengan dokumen perjanjian, bahkan ada yang dalam kondisi bekas potensi kerugian Rp376.000.000,00
Indikasi Pemahalan Harga :
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, total nilai pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp33.995.324.000,00.
Pengadaan ini terdiri dari tiga paket kontrak dan BPK juga menemukan adanya potensi selisih harga untuk pengadaan meubelair Paud, SD, SMP.
Jika dibandingkan dengan produk pembanding di e-katalog, Pemerintah Kabupaten Garut seharusnya bisa memperoleh harga yang lebih rendah dengan selisih minimal Rp961.348.000,00
Mekanisme e-purchasing diabaikan, PPK tidak melakukan negosiasi sesuai ketentuan.
Pengawasan Lemah : PPK dan konsultan pengawas pada proyek pendidikan terbukti tidak optimal.
Banyak barang yang seharusnya diperiksa dan diuji kelayakan tidak dilakukan.
Kondisi ini membuka ruang praktik moral hazard, khususnya dalam pembayaran 100% meskipun pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Total Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan rekapitulasi BPK atas Dinas Pendidikan Kabupaten Garut TA 2024:
- Belanja BOS tidak sesuai ketentuan: Rp1.250.000.000,00
- Kekurangan volume pekerjaan: Rp209.159.651,75
- Ketidaksesuaian spesifikasi: Rp376.000.000,00
- Pemahalan harga: Rp961.348.000,00
Kajian Hukum
Menurut Ketua Forum Pemerhati Pembangunan Saudara Fajar, temuan tersebut masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi karena mengandung unsur:
Perbuatan Melawan Hukum
Melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 & 2023 tentang BOS.
Menyalahgunakan Wewenang
Sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara maksimal 20 tahun.
Kerugian Negara : Kerugian terukur miliaran rupiah menunjukkan unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terpenuhi.
Pertanggungjawaban Pidana Kolektif
Berdasarkan Pasal 55 KUHP, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, kontraktor, dan penyedia barang/jasa bisa dijerat secara bersama-sama.
Seruan Forum Pemerhati Pembangunan Ketua Umum Fajar Alamsyah menegaskan:
“Ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi. Ada unsur kesengajaan yang merugikan negara hampir Rp 2,7 miliar,”
“Kami meminta Bupati Garut untuk segera mengevalusi, serta kami mendesak Kejaksaan Negeri Garut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk turun tangan menyelidiki dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Garut,”
“Anggaran pendidikan adalah hak bangsa, bukan bancakan oknum pejabat dan kontraktor nakal.” [JB]