Penerimaan Negara Bea Cukai Jawa Timur Tumbuh Positif, Hingga September 2025 Catatkan Rp100,54 T

Ekonomi Bisnis120 Dilihat

SURABAYA  JABARBICARA.COM – Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) di wilayah Jawa Timur menunjukkan hasil yang sangat positif di sepanjang tahun 2025. Hingga September, total penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencapai Rp100,54 triliun. Angka ini meningkat 4,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari sektor cukai yang mencapai Rp95,67 triliun, disusul oleh bea masuk sebesar Rp4,42 triliun, dan bea keluar sebesar Rp0,44 triliun. Capaian ini memperkuat peran strategis Bea Cukai dalam mendukung pelaksanaan APBN, menjaga daya saing industri legal, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.

Guna menjaga keberlanjutan penerimaan negara serta melindungi masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II terus memperkuat pengawasan. Hal ini diwujudkan melalui optimalisasi peran Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Kedua satgas tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap industri dalam negeri, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga:  Satpol PP Garut Terima Penghargaan atas Penindakan Barang Ilegal Terbanyak di Jawa Barat

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa DJBC secara masif melaksanakan operasi pemberantasan penyelundupan di berbagai jalur rawan, baik untuk barang impor maupun ekspor ilegal. Operasi juga difokuskan pada pemberantasan BKC ilegal, terutama rokok ilegal.

“Operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri. Menurutnya, kegiatan pengawasan oleh Bea Cukai dilakukan berdasarkan prinsip deteksi dini (early warning), pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi,” ungkap Dirjen BC.

Baca Juga:  Dukung Ekosistem Halal, KAI Logistik Percepat Penambahan Terminal Bersertifikat Halal

Langkah strategis tersebut telah membuahkan hasil signifikan. Hingga September 2025, Bea Cukai berhasil melakukan 2.478 penindakan yang menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp260,39 miliar. Sebagian besar pelanggaran berasal dari bidang cukai, khususnya rokok ilegal, dengan total barang bukti mencapai 235,40 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp210 miliar.

Menanggapi capaian tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai dalam menyeimbangkan peningkatan penerimaan negara dengan pengawasan yang ketat terhadap praktik ilegal.

“Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan level playing field yang adil bagi pengusaha rokok yang patuh membayar cukai. Dengan begitu, industri legal dapat tumbuh dan bersaing secara sehat,” ungkap Menkeu dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Tangkapan Bea Cukai di Surabaya pada Kamis (02/10). [Kemenkeu.RI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *