Tingkatkan Sinergitas, KAI Daop 8 Surabaya Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan

Ekonomi Bisnis80 Dilihat

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus memperkuat komitmen dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Sebagai wujud penguatan sinergi antar-instansi, KAI Daop 8 Surabaya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU dilaksanakan pada Selasa (9/12/2025) di Surabaya oleh Executive Vice President Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi, S.H., M.H.

IMG-20251124-WA0038
IMG-20251124-WA0039
IMG-20251118-WA0104

MoU ini mencakup ruang lingkup kerja sama yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya untuk mendukung upaya pemulihan serta penyelamatan kekayaan negara, termasuk penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran proses bisnis KAI di wilayah kerja Daop 8 Surabaya.

Baca Juga:  IHSG Melemah, Pasar Kripto Menunjukkan Ketahanan

Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas masing-masing pihak.

“MoU ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan hukum. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Bangkalan, kami optimistis penyelesaian isu hukum, khususnya terkait pemulihan dan penyelamatan aset perusahaan, dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi, S.H., M.H., turut mengapresiasi kerja sama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum akan membantu KAI dalam memitigasi potensi risiko hukum dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi KAI Daop 8 Surabaya. Kami mendukung penuh setiap langkah perusahaan dalam penyelesaian sengketa, pemulihan aset, serta tugas-tugas hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Baca Juga:  Daop 1 Jakarta Kembali Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di JPL 78 Stasiun Bekasi

Ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk menjaga dan memulihkan keuangan, kekayaan, atau aset perusahaan, serta penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting bagi kedua pihak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan kepatuhan terhadap hukum, sehingga tercipta lingkungan kerja dan bisnis yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

“Kerja sama ini sangat berarti bagi KAI Daop 8 Surabaya karena memberikan dukungan penting dalam penguatan aspek hukum. Semoga sinergi ini dapat semakin meningkatkan efektivitas pengelolaan aset, mempercepat penyelesaian permasalahan hukum, dan pada akhirnya mendukung kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Daniel.

Baca Juga:  Solusi End-to-End Zenguest untuk Pemilik Vila di Bali

Tentang PT KAI Daop 8 Surabaya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya merupakan penyedia jasa transportasi kereta api.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *