Di Tengah Isu Liar, Data dan Hukum Jadi Pegangan Desa Tegalgede dalam Penataan Tanah Eks PT Condong

Garut368 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Di tengah beredarnya berbagai isu yang berkembang di ruang publik terkait penataan tanah eks PT Condong, Pemerintah Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menegaskan bahwa seluruh proses pendataan dan penataan lahan dilakukan dengan berlandaskan data yang valid serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Penataan tanah eks PT Condong di Desa Tegalgede dilaksanakan melalui tahapan formal yang dimulai dari musyawarah desa, penyusunan kesepakatan bersama, pembuatan berita acara, hingga penetapan regulasi melalui Peraturan Desa.
Selanjutnya, dibentuk panitia pendaftaran dan pembebasan tanah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tegalgede sebagai pelaksanaan dari Peraturan Desa tersebut.

Panitia desa menjalankan tugasnya selama beberapa bulan dengan melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, meliputi identifikasi penggarap, penentuan prioritas pemukiman, serta pendataan bekas buruh perkebunan PT Condong. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan desa dan arahan kepala desa, dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketua Kelompok Permata Harapan, Saepul, menilai bahwa sebagian isu yang beredar tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
“Isu yang berkembang kerap mendahului data. Padahal, proses di desa berjalan berbasis kesepakatan dan administrasi. BPN memiliki fungsi administratif, sehingga jika terdapat kekurangan, mekanisme penyelesaiannya pun sudah diatur dalam koridor hukum,” ujarnya.

Menurut Saepul, panitia desa telah menghimpun dan memverifikasi data Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) serta Berita Acara Nominatif (BNBA) dengan jumlah penggarap mencapai lebih dari seribu orang.

Baca Juga:  “84 Kursi Diperebutkan! SDN Wanaraja 1 Buka PPDB 2026, Kepala Sekolah Tegaskan Seleksi Transparan dan Sesuai Aturan”

Sementara itu, Ketua Kelompok Sari Tani, Layani, menyampaikan bahwa sosialisasi dan pendataan telah dilakukan secara berulang kepada masyarakat penggarap.
“Kami sudah membuka ruang pendaftaran dan meminta kelengkapan dokumen warkah sesuai ketentuan. Bagi yang belum terdaftar, panitia desa tetap memberikan kesempatan sepanjang memenuhi persyaratan administratif,” katanya.

Ketua Kelompok Bina Tani Mukti, Pepen Sopendi, menegaskan bahwa proses pendataan dilakukan secara intensif dan berpedoman pada standar operasional yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa.

“Pendataan tidak dilakukan secara instan, Kami bekerja berbulan-bulan hingga tahap pengukuran, dengan pengawasan langsung kepala desa agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Adapun Ketua Kelompok Bina Tani Mandiri, Taufik Supriatna, mengingatkan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menyeret persoalan administrasi ke arah konflik sosial.
“Kami menahan anggota agar tetap menempuh jalur yang sah dan tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan publik. Jika ada penggarap yang belum terdata dan memang memenuhi kriteria, mekanismenya jelas melalui panitia desa,” tegasnya.

Baca Juga:  Respons Cepat atau Sekadar 'Pemadam Kebakaran'? SPPG Bojong Bongkar Pacilingan Usai Dikritik, Muhammadiyah Garut Buka Suara Soal Standar MBG

Pemerintah Desa Tegalgede dan para kelompok penggarap berharap seluruh pihak dapat bersikap objektif dan profesional, serta menjadikan data dan hukum sebagai rujukan utama dalam menilai proses penataan tanah eks PT Condong, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan sosial yang kontraproduktif. [JB/Red]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *