Warga Penggarap Tegalgede Apresiasi Program Legalitas Tanah, Harapkan Percepatan Penerbitan SHM

Garut324 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Warga penggarap Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menyampaikan apresiasi atas proses pendataan dan pendaftaran tanah yang tengah dilakukan melalui skema Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) dan Berita Negara Bagi Aset (BNBA), sebagai bagian dari upaya penataan dan legalisasi aset agraria.

Jajat Rustandi, salah seorang warga yang tercatat sebagai bagian dari sekitar 1.000 penggarap yang telah didaftarkan secara resmi, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa, panitia pelaksana, serta pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas langkah konkret yang dinilainya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran Kepala Desa beserta panitia, juga dukungan Bupati Garut dan BPN yang telah memfasilitasi pendaftaran lahan garapan kami menuju Sertifikat Hak Milik,” ujar Jajat, Minggu 20 Desember 2025.

Ia menilai proses pendataan yang dilakukan secara bertahap dan berbasis data tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak atas tanah bagi masyarakat penggarap yang selama ini telah mengelola lahan secara turun-temurun.

Dalam pernyataannya, Jajat juga mengajak masyarakat yang hingga kini belum terdaftar dalam CPCL dan BNBA untuk tetap bersabar serta mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami berharap seluruh warga dapat tetap menjaga ketenangan dan kebersamaan. Proses ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Baca Juga:  Dadan Nugraha, S.H., Tanggapi Pemberitaan Kasus Dugaan Manipulasi Data PIP dan Dapodik di SDN 1 Tegalpanjang Sucinaraja-Garut

Lebih lanjut, warga penggarap Desa Tegalgede berharap Pemerintah Pusat dapat mempercepat tahapan lanjutan, khususnya dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), agar kepastian hukum atas tanah benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kami berharap Pemerintah Pusat dapat segera menuntaskan proses ini dengan menerbitkan SHM bagi warga penggarap Desa Tegalgede sebagai bagian dari keadilan dan penataan agraria,” pungkas Jajat.

Program legalisasi aset tanah dinilai menjadi instrumen penting dalam mengurangi konflik agraria, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. [JB/Red]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *