GARUT, JABARBICARA.COM – Partisipasi perempuan dalam jajaran birokrasi elit di Pemerintah Kabupaten Garut terus mengalami dinamika yang signifikan. Meski menunjukkan tren positif, keterlibatan perempuan pada kursi Kepala Dinas dinilai masih menghadapi tantangan struktural yang berlapis.
Analis Kebijakan Publik, Yadi Roqib Jabbar, menilai bahwa kehadiran figur perempuan di Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) merupakan indikator krusial dalam mengukur sejauh mana kesetaraan gender diimplementasikan di level pemerintahan daerah.
Peningkatan Bertahap di Tengah Dominasi Maskulin
Berdasarkan analisis data tahun 2024-2025, Yadi mencatat adanya peningkatan partisipasi perempuan di posisi strategis, meski jumlahnya belum dominan dibandingkan laki-laki. Saat ini, beberapa pos kunci seperti Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah dinakhodai oleh perempuan.
”Secara simbolis, Garut sebenarnya telah memecahkan rekor dengan hadirnya perempuan pertama sebagai Ketua DPRD dan Wakil Bupati. Hal ini memberikan dampak psikologis dan politik bagi birokrasi agar lebih terbuka terhadap kepemimpinan perempuan,” ujar Yadi, Senin, (5/1/2026).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023-2024 memperkuat tren ini, di mana Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kabupaten Garut menyentuh angka 72,08. Meski demikian, tantangan besar masih membayangi mengingat Indeks Pembangunan Gender (IPG) Garut yang sebesar 82,82 sempat tercatat sebagai salah satu yang terendah di Jawa Barat akibat disparitas akses kesehatan dan ekonomi di wilayah perdesaan.
Payung Hukum dan Sistem Merit
Dari sisi regulasi, Yadi Roqib Jabbar menekankan bahwa ruang bagi perempuan untuk memimpin sudah terbuka lebar melalui koridor hukum yang kuat. Secara nasional, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN menjamin sistem merit, di mana kompetensi menjadi panglima tanpa memandang gender.
Selain itu, Inpres No. 9 Tahun 2000 dan Permendagri No. 67 Tahun 2011 secara eksplisit mewajibkan pengarusutamaan gender (PUG) di daerah. “Di tingkat lokal, Pemkab Garut sudah memiliki Perda Pengarusutamaan Gender dan sistem open bidding (lelang jabatan) yang seharusnya menjadi pintu masuk yang adil bagi ASN perempuan berkualitas,” tambahnya.
Menembus ‘Glass Ceiling’ dan Hambatan Budaya
Namun, Yadi menyoroti adanya fenomena glass ceiling atau “plafon kaca”—sebuah hambatan tak kasat mata yang menghalangi perempuan menduduki jabatan di sektor-sektor teknis seperti Pekerjaan Umum atau Perhubungan. Sektor ini seringkali masih dianggap sebagai domain laki-laki.
Hambatan lainnya adalah beban ganda (double burden) yang dialami perempuan akibat tuntutan domestik yang masih kental dalam budaya lokal, sehingga sering kali menghambat mereka untuk mengambil tanggung jawab di posisi pimpinan dengan beban kerja tinggi.
Kesimpulan: Menuju Kesetaraan Substansial
Menutup analisanya, Yadi menegaskan bahwa Kabupaten Garut saat ini berada pada fase transisi menuju kesetaraan gender yang lebih substansial.
”Dukungan regulasi sudah sangat mapan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada political will pimpinan daerah. Perlu ada upaya proaktif untuk melakukan pengaderan ASN perempuan di level manajemen menengah (Eselon III) agar siap bertarung dalam seleksi terbuka di masa depan,” pungkasnya. [JB/Red]







