GARUT, JABARBICARA.COM – Ketua Umum Brigade Rakyat, Risman Nuryadi, S.H., M.H., melontarkan kritik moral yang tajam terhadap Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut terkait polemik lahan di lingkungan Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM). Risman menilai, jika Pemerintah Daerah (Pemda) memahami konstruksi hukum yang berlaku, maka perlindungan terhadap aset wakaf pendidikan adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan.
Kritik Atas Fungsi Administrasi dan Perlindungan.
Menurut Risman, Pemda Kabupaten Garut memiliki fungsi krusial dalam perlindungan tanah wakaf yang tidak boleh diabaikan. Ia menekankan bahwa dalam struktur pemerintahan, Pemda wajib mendukung administrasi dan dokumentasi aset wakaf.
”Secara moral dan hukum, Pemda harus hadir untuk memastikan tanah wakaf didaftarkan dan disertifikasi melalui koordinasi dengan KUA dan BPN. Tujuannya jelas, memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa seperti yang terjadi pada YBHM saat ini. Jangan sampai Pemda justru buta terhadap fungsi pengawasan pemanfaatan tanah wakaf di daerahnya,” tegas Risman, Jumat (16/01/2026).
Fungsi Pendidikan dan Tata Ruang, Risman yang merupakan praktisi hukum dengan gelar Magister Hukum ini juga menyoroti tanggung jawab Pemda dalam penyelenggaraan pendidikan. Ia mengingatkan bahwa Pemda memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk penerbitan izin satuan pendidikan.
”Jika Pemda paham aturan, mereka harus menjamin mutu dan keberlangsungan fasilitas pendidikan. Pembangunan yang mengancam keberadaan sekolah di atas tanah wakaf harus dievaluasi dari sisi perencanaan tata ruang wilayah. Pemda punya kuasa dalam memberikan atau meninjau kembali izin terkait perubahan peruntukan lahan tersebut,” lanjutnya.
Peringatan Moral untuk GTRA Garut Secara khusus, Risman memberikan peringatan kepada Ketua GTRA Kabupaten Garut agar benar-benar menjalankan fungsi Reforma Agraria untuk kemaslahatan publik, bukan justru membiarkan aset sosial terancam.
”Ini adalah ujian moral bagi Ketua GTRA dan jajaran Pemda Garut. Apakah mereka akan berpihak pada kepastian hukum tanah wakaf dan keberlangsungan pendidikan, atau hanya sekadar menjalankan formalitas birokrasi? Fungsi Pemda itu jelas: melayani, mendidik, dan melindungi. Jika fungsi perlindungan tanah wakaf dan sarana pendidikan ini gagal dijalankan, maka ada cacat moral dalam kepemimpinan daerah,” cetus Risman.
Tuntutan Brigade Rakyat
Di akhir pernyataannya, Risman mendesak Pemkab Garut untuk segera:
- Melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen administrasi tanah wakaf YBHM.
- Menghentikan segala bentuk aktivitas yang berpotensi merugikan aset pendidikan dasar dan non-formal di lokasi tersebut.
- Memastikan integrasi tanah wakaf dalam perencanaan tata ruang agar tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
”Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul saat harus melindungi aset umat. Brigade Rakyat akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi dunia pendidikan di Garut,” tutup Risman. [JB/DN]







