Persoalan Legalitas, DPC APTI Garut Desak DPRD Batalkan Audiensi 2 Maret Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencatutan Atribut

Garut228 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Konflik internal organisasi petani tembakau di Kabupaten Garut mencuat ke ranah publik. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Kabupaten Garut mendesak pimpinan DPRD setempat untuk membatalkan rencana audiensi yang dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026.

​Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan tindak pidana berupa pencatutan atribut organisasi oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum. Pengurus sah APTI Garut menilai, pemberian ruang audiensi bagi kelompok yang cacat hukum berpotensi merusak tatanan administrasi dan marwah lembaga legislatif.

Idwan fitri
Dede fitri

​Ketua DPC APTI Kabupaten Garut, Tatang Somantri, menyatakan bahwa kelompok yang mengajukan audiensi tersebut merupakan hasil Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang ilegal. Berdasarkan surat keputusan DPD APTI Jawa Barat nomor 029/DPD.APTI.JB/XII/2025, induk organisasi di tingkat provinsi secara tegas telah menolak dan tidak mengakui keabsahan Muscablub tersebut.

Baca Juga:  Realisasikan Banprov Tahun 2025, Sepanjang 165 Meter Jalan Desa Keresek Cibatu di Hotmix

​”Kami meminta DPRD Garut untuk patuh pada aturan organisasi yang berlaku. Audiensi tanggal 2 Maret besok harus dibatalkan karena pengaju permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau SK yang sah dari tingkat provinsi maupun pusat,” ujar Tatang dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (1/3/2026).

​Sorotan pada Aspek Hukum

Persoalan ini kian serius seiring dengan munculnya dugaan tindak pidana dalam korespondensi yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Bidang Advokasi dan Hukum DPC APTI Kabupaten Garut, Risman Nuryadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penggunaan identitas organisasi tanpa hak kini tengah diproses secara yuridis.

​”Ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penggunaan stempel, logo, dan kop surat organisasi secara tidak sah untuk kepentingan birokrasi. Tindakan mencatut atribut organisasi ini bukan lagi sekadar dinamika internal, melainkan perbuatan melawan hukum yang dapat diperkarakan,” tutur Risman.
​Risman menekankan bahwa DPRD Garut tidak seharusnya memfasilitasi pihak yang sedang menghadapi persoalan hukum terkait dugaan tindak pidana pemalsuan identitas organisasi. Menurutnya, segala aspirasi yang dibawa oleh kelompok cacat hukum tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

Baca Juga:  Sekda Garut Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

​Desakan Pembatalan Demi Ketertiban Umum

Pihak DPC APTI Garut mengkhawatirkan jika audiensi mengenai regulasi strategis—seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)—tetap dilanjutkan, hal tersebut akan melahirkan kebijakan yang cacat prosedur.

​”Demi menjaga marwah lembaga dewan, kami mendesak agar agenda tersebut dibatalkan total. Kami akan menyerahkan bukti-bukti autentik terkait ketidaksahan kelompok tersebut dan laporan mengenai dugaan tindak pidana pencatutan atribut organisasi ke Sekretariat DPRD besok pagi,” tutup Risman.

​Hingga saat ini, DPC APTI Garut tetap memegang mandat sah berdasarkan SK Nomor 01/DPD.APTI.JB/II/2023 dan meminta instansi pemerintah untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi legalitas mitra organisasi. [JB/DN]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *