“Dikonfirmasi Soal Bendera Lusuh, Jarang masuk kantor dan data Penerima PIP Janggal, Kepsek SMPN Satap 3 Caringin: ‘Saya Adik Kaban Kesbangpol’.”

Pendidikan447 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — [Selasa 03 Maret 2026] – Kabut misteri menyelimuti tata kelola pendidikan di pelosok Kabupaten Garut. Bukan hanya soal rusaknya infrastruktur, namun dugaan manipulasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) kini mencuat ke permukaan. SMP Negeri Satu Atap (Satap) 3 Caringin menjadi sorotan tajam setelah ditemukan ketidaksinkronan data yang tidak masuk akal: jumlah penerima bantuan sosial pendidikan tersebut lebih banyak daripada jumlah total siswa yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data “Ghaib”: Penerima PIP Melampaui Jumlah Siswa

Berdasarkan data aplikasi Sipintar (Kemendikdas) tahun 2025, SMPN Satap 3 Caringin tercatat menyalurkan bantuan PIP untuk 60 siswa. Fakta mengejutkan muncul saat disandingkan dengan data Dapodik yang menunjukkan sekolah tersebut hanya memiliki total 50 siswa. Selisih 10 “siswa siluman” ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aliran dana negara tersebut bermuara?

Potret Buram Pendidikan di Pelosok Garut: Gedung Menumpang, Halaman Tak Terawat
Menembus lokasi sekolah di Jalan Cibaregbeg ini bukanlah perkara mudah. Perjalanan 5 jam dari pusat Kota Garut, baik dari arah dari desa caringin maupun dari arah Desa Indralayang, menuju lokasi sekolah, dengan kondisi akses jalan yang terjal , curam dan sebagian rusak parah seolah menggambarkan kondisi manajemen sekolahnya.

Setibanya di lokasi, tim media menemukan fakta miris. Sekolah ini nyatanya belum mandiri secara infrastruktur; mereka “menyulap” salah satu ruang perpustakaan milik SDN 2 Indralayang menjadi ruang kelas. Kantor sekolah yang sempit dan lingkungan yang kumuh mempertegas kesan tidak adanya perawatan serius dari pihak pengelola.

Penghinaan Simbol Negara di Tengah Masa Berkabung

Ironisme memuncak saat tim tiba di tengah masa berkabung nasional (2-4 Maret 2026) atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno. Saat seluruh instansi diinstruksikan mengibarkan bendera setengah tiang, SMPN Satap 3 Caringin justru mengibarkan bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh, kusam, dan robek.
Tindakan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan potensi pelanggaran pidana Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009. Sesuai Pasal 67, pengibaran bendera rusak dapat diancam pidana penjara satu tahun atau denda Rp100 juta.

Baca Juga:  Gerimis Tak Surutkan Semangat! SDN Wanaraja 1 Ukir Kebanggaan, Parade Prestasi Gemilang Warnai Upacara di Alun-Alun Wanaraja

Reaksi Kepala Sekolah: Berlindung di Balik Nama Besar Pejabat?

Saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Pamekarsari Banyuresmi, Kepala Sekolah Wahyu—yang menurut warga jarang masuk kerja—memberikan pembelaan yang dinilai publik cukup provokatif. Meski mengakui kelalaian soal bendera, Wahyu seolah menunjukkan kedekatan relasi kekuasaan dengan menyebut dirinya adalah adik dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut, Nurodin.

“Perihal bendera, kecintaan terhadap bangsa dan tanah air mah Insya Allah akan disampaikan ke pun lanceuk (kakak saya) Kaban Kesbangpol Garut,” ujar Wahyu, sebuah pernyataan yang memicu spekulasi adanya upaya “tameng keluarga” dalam menghadapi persoalan hukum dan administrasi.

Terpisah sebelumnya di beritakan DPD IWOI Garur Desak Audiensi
Merespons carut-marut ini, Ketua Dewan Pembina DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Solihin Afsor, bertindak tegas. Ia telah melayangkan surat audiensi kepada DPRD Garut untuk memanggil jajaran Dinas Pendidikan, mulai dari Kadisdik hingga 42 Korwil Pendidikan yang di bebas tugaskan.
“Kami meminta transparansi. Masalah ini krusial. Namun, hingga saat ini wakil rakyat di DPRD belum memberikan jawaban atas surat kami,” tegas Solihin.

Baca Juga:  Klarifikasi Berbalut Doa: Harapan Kepala SMPN Satap 3 Caringin Agar Polemik Berganti Menjadi Solusi

Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum. Publik menanti: apakah kelebihan data PIP ini adalah murni kesalahan administratif, ataukah merupakan praktik korupsi sistematis yang memanfaatkan sekolah-sekolah di pelosok yang jauh dari jangkauan pengawasan? [JB/RF]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *