Skandal “Operator Borongan” Karangpawitan Terbongkar, Data PIP 2025 diduga Janggal

Pendidikan210 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Tabir gelap menyelimuti pengelolaan bantuan pendidikan di Kabupaten Garut. Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 di Kecamatan Karangpawitan kini berada di titik nadir setelah ditemukan anomali data yang tidak masuk akal dan Fenomena “Operator Borongan” mencuat di balik membengkaknya jumlah penerima bantuan yang secara ajaib melampaui jumlah siswa riil di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Praktik “main dua kaki” para operator sekolah yang merangkap jabatan di beberapa lembaga sekaligus—bahkan di tengah status mereka sebagai ASN/P3K—diduga kuat menjadi celah masuknya data fiktif untuk menyedot anggaran negara secara sistematis.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Anomali Data: Penerima Bantuan “Gaib” Meledak

Berdasarkan investigasi mendalam terhadap laman resmi Kemendikdasmen, ditemukan sedikitnya sembilan sekolah di Karangpawitan yang mencatatkan jumlah penerima PIP jauh di atas jumlah siswa yang terdaftar. Berikut adalah rincian data “ajaib” tersebut:

  1. SDN 1 Karangmulya: Penerima 357 (Dapodik 324) – Selisih 33 Siswa
  2. SDN 2 Karangmulya: Penerima 154 (Dapodik 127) – Selisih 27 Siswa
  3. SDN 3 Mekarsari: Penerima 147 (Dapodik 118) – Selisih 29 Siswa
  4. SDN 3 Suci: Penerima 151 (Dapodik 124) – Selisih 27 Siswa
  5. SDIT (Swasta): Penerima 250 (Dapodik 230) – Selisih 20 Siswa
  6. SDN 1 Situgede: Penerima 121 (Dapodik 110) – Selisih 11 Siswa
  7. SDN 3 Situjaya: Penerima 87 (Dapodik 78) – Selisih 9 Siswa
  8. SDN 1 Situsari: Penerima 110 (Dapodik 102) – Selisih 8 Siswa
  9. SDN 4 Lebakagung: Penerima 143 (Dapodik 139) – Selisih 4 Siswa
Baca Juga:  Pilihan Kuliah Program Profesi Insinyur di Jakarta

Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Solihin Afsor, menegaskan bahwa ini adalah indikasi kuat adanya laporan hoaks. “Bagaimana mungkin penerima bantuan lebih banyak dari orangnya? Ini bukan lagi soal salah ketik, tapi dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan masif,” tegasnya.

Integritas P3K Tergadai: Satu Telunjuk, Tiga Sekolah

Kekacauan data ini berbanding lurus dengan rusaknya manajemen SDM di lapangan. Penelusuran mengungkap bahwa sejumlah Operator Sekolah (OPS) nekat melakukan double job hingga di tiga sekolah berbeda, mengabaikan kewajiban utama mereka sebagai abdi negara (P3K).

Di SDN 1 Situgede, OPS berinisial FMR diketahui kerap meninggalkan posnya karena sibuk dengan status barunya sebagai Guru PAI (P3K) di sekolah lain. Kondisi serupa terjadi di SDN 1 Situsari, di mana Rina Parlina mengakui tetap mengendalikan data sekolah tersebut meski dirinya sudah berstatus P3K di instansi lain. Mirisnya, praktik ini dianggap lumrah, termasuk di SDN 1, 2, 3 Sindanggalih dan SDN 1 Tanjungsari.
Kepala Sekolah “Buang Badan”, APH Didesak Bergerak

Baca Juga:  Sinergi Besar Antarkan SD Garut Juara Umum II O2SN Jawa Barat 2026, Empat Atlet Sabet Gelar Juara dan Dua Lolos ke Nasional

Dalam pertemuan di Gedung PGRI Karangpawitan, para Kepala Sekolah terkesan melakukan aksi tutup mata. Mereka berdalih hanya memfasilitasi aktivasi rekening dan mengaku tidak tahu menahu mengenai perbedaan data di sistem pusat.

Sementara itu, Pengawas Sekolah, Jujun Junaedi, berjanji akan mengevaluasi praktik double job tersebut demi validitas Dapodik.

Namun, janji evaluasi dianggap tidak cukup. Solihin Afsor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera masuk ke jantung persoalan. “Audit forensik data harus dilakukan. Siapa yang menginput, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang harus bertanggung jawab terkait hal tersebut bermuara harus dibongkar secepatnya ,” pungkasnya.

PERINGATAN KERAS: ANCAMAN PIDANA DAN SANKSI DISIPLIN

Tindakan manipulasi data pendidikan demi keuntungan finansial memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat:

  1. Delik Tindak Pidana Korupsi: Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2 dan 3), manipulasi data yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.
  2. Kejahatan ITE: Memanipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik melanggar Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 (ITE), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp12 Miliar.
  3. Pemecatan ASN/P3K: Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, oknum P3K yang meninggalkan tugas utama demi pekerjaan sampingan (operator borongan) dapat dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
Baca Juga:  “Darurat Definitif di SD Garut: Ratusan Sekolah Dipimpin PLT, Tata Kelola Pendidikan Jadi Sorotan”

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Inspektorat kini memegang bola panas. Publik menanti: Apakah hukum akan ditegakkan, ataukah “borok” ini akan kembali ditutupi oleh birokrasi yang korup?. [JB/RF]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *