Kembali Berulah! ‘Dadang Buaya’ Diciduk Tim Sancang Usai Beringas Aniaya Penagih Hutang

Hukum, Peristiwa338 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Jejak kriminalitas D alias Dadang Buaya (50) kembali terhenti di tangan dingin Tim Sancang Polres Garut. Pria yang dikenal kerap meresahkan ini diringkus Unit III Pidum (Sat Reskrim) setelah melakukan aksi penganiayaan brutal terhadap warga yang hendak menagih haknya. Hukum ditegakkan: tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polres Garut!

Kronologi Berdarah di Cibalong

Peristiwa mencekam ini meletus pada Kamis (26/3/2026) siang di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti. Segalanya bermula saat korban, Ade (62), mendatangi kediaman pelaku dengan maksud baik menagih utang. Namun, bukannya itikad baik yang didapat, sang nelayan berusia kepala lima ini justru naik pitam dan melakukan serangan fisik yang membabi buta.

Keberingasan Dadang Buaya tak berhenti di situ. Saat anak korban, Zenal Nurlendra, mencoba menuntut penjelasan, ia pun tak luput dari sasaran amarah pelaku. Bahkan, seorang warga bernama Opik yang berada di lokasi turut menjadi korban keganasan sang “Buaya”. Ketiga korban dilaporkan mengalami luka memar serius di sekujur tubuh akibat hantaman benda tumpul.

Gerak Cepat Tim Sancang: Buru Hingga ke Lubang Sembunyi

Merespons laporan masyarakat, Tim Sancang Polres Garut langsung bergerak kilat. Tak butuh waktu lama, pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama, petugas mengepung kediaman pelaku. Dadang Buaya yang sempat mengira aksinya akan berlalu begitu saja, hanya bisa tertunduk lesu saat diborgol petugas tanpa perlawanan berarti.

Baca Juga:  Lahan Sawit Eks MA Nurhadi diusut KPK

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa celana jeans pendek warna biru serta satu unit alat pembakar ikan yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kekerasan pelaku.


Tegasan Kasat Reskrim: No Mercy bagi Kriminal!

Kapolres Garut melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang mengganggu kondusivitas masyarakat.

“Pelaku sudah kami seret ke Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami pastikan proses hukum berjalan tajam! Tidak ada tempat bagi siapa pun yang merasa di atas hukum. Setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan akan kami tindak tegas dan tuntas,” ujar AKP Joko Prihatin dengan nada bicara yang berwibawa.

Baca Juga:  Soroti Kasus Narkoba Pimpinan Polres Bima Kota, Gufron Mabruri: Apresiasi Langkah Tegas Propam, Tidak Ada Toleransi!

Saat ini, Dadang Buaya harus mendekam di balik jeruji besi guna menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga bahwa kekerasan bukanlah solusi atas sengketa piutang. Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor jika mencium aroma kriminalitas di lingkungannya. [RF/JB]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *