Kuasa Hukum Desa Tegalgede Desak ATR/BPN dan Bupati Segera Bagikan Sertifikat: “Keberatan Hukum Harus Lewat PTUN, Bukan Dramatisasi Medsos”

Hukum422 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Tokoh Garut Selatan sekaligus pimpinan Kantor Hukum Dr. KH. Asep Dadang, S.H., S.IP., S.Pd.I., M.Si. & Rekan, selaku kuasa hukum Pemerintah Desa Tegalgede, mengeluarkan pernyataan tegas terkait proses redistribusi tanah eks HGU PT Condong. Beliau mendesak Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut dan Bupati Garut untuk segera mendistribusikan 1.059 sertifikat yang telah selesai diproses.

​Pesan Tegas untuk ATR/BPN dan Bupati

Dr. KH. Asep Dadang menyarankan agar penyelenggara negara tidak ragu dalam menjalankan prosedur administrasi hanya karena adanya riuh rendah di media sosial.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

​”Kami menyarankan kepada Kepala ATR/BPN dan Bupati Garut untuk tetap menjalankan prosedur sesuai aturan. Jangan terpaku pada tampilan media sosial yang mendramatisasi keadaan seolah-olah mencekam. Ada seribuan orang calon penerima manfaat yang sudah menanti puluhan tahun; jangan sampai reaksi massa pecah hanya karena hak mereka terhambat oleh segelintir orang yang berubah sikap,” tegas Dr. KH. Asep Dadang.

​Literasi Hukum: Jalur PTUN bagi yang Berkeberatan

Menyikapi adanya beberapa oknum yang mendadak menolak kebijakan pembagian tanah ini, Dr. KH. Asep Dadang mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki mekanisme resmi dalam menyikapi produk hukum atau kebijakan publik.

​”Secara literasi hukum, bagi siapapun yang merasa keberatan terhadap kebijakan publik atau produk hukum yang dikeluarkan pemerintah, jalurnya sudah jelas, yaitu melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan tempuh jalur hukum yang bermartabat, bukan dengan cara-cara yang menghambat hak administratif rakyat banyak,” jelasnya.

​Dasar Hukum Pelaksanaan (GTRA & Reforma Agraria)

Rilis ini menegaskan bahwa redistribusi tanah Tegalgede memiliki landasan hukum yang kuat dan mutakhir:

  1. ​Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria: Menjadi payung hukum utama bagi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat penataan aset dan redistribusi tanah kepada masyarakat.
  2. ​UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pemerintah wajib memberikan kepastian hukum. Penundaan distribusi sertifikat yang sudah jadi merupakan bentuk maladministrasi.
  3. ​UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Menjamin fungsi sosial tanah untuk kemakmuran rakyat melalui redistribusi tanah objek reforma agraria.
  4. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (2023): Dasar legalitas yang sah di mana PT Condong telah melepaskan haknya kepada negara untuk dikelola masyarakat.

​Penutup dan Komitmen Desa

​Pihak Kuasa Hukum juga memastikan bahwa prinsip keadilan akan tetap dijaga. Warga yang belum terakomodasi pada kuota sertifikat tahun 2025 akan diajukan kembali pada tahun 2026. Namun, jika proses yang sedang berjalan ini terus dijegal secara non-hukum, masyarakat bersama kuasa hukum siap menurunkan massa dalam jumlah besar sebagai bentuk perlawanan terhadap oknum yang mencederai hasil musyawarah warga. [JB/DN]

Baca Juga:  Air Mata Yatim di Teras Situsari: Menuntut Keadilan bagi RMR, Korban Dugaan Penganiayaan Brutal Oknum RW

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *