Menjemput Kepastian Hukum di Sukarame: Ikhtiar Pemdes Membentengi Aset Desa Lewat Jalur Konstitusional

Garut, Hukum455 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM– Di bawah langit Caringin yang diselimuti mendung dan rintik hujan, sebuah babak penting dalam sejarah tata kelola aset desa di Kabupaten Garut sedang digulirkan. Pada Jumat (17/04/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut melaksanakan agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) atas sengketa lahan strategis seluas ±10.000 m² di depan Kantor Desa Sukarame.

 

Idwan fitri
Dede fitri

Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini menempatkan

Pemerintah Desa Sukarame sebagai Tergugat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut sebagai Turut Tergugat. Di tengah gemuruh petir yang sesekali memecah suasana, proses pengecekan batas lahan ini menjadi simbol perjuangan mencari kebenaran materiil atas tanah yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi warga melalui Pasar Desa dan Lapangan Sepak Bola.

 

Mandat Perdes: Benteng Pertahanan Aset Desa

Narasi utama dalam sengketa ini bukan sekadar klaim kepemilikan, melainkan upaya maksimal Pemerintah Desa (Pemdes) Sukarame dalam menjaga amanah konstitusi tingkat desa. Lahan tersebut secara administratif telah tercatat sebagai Tanah Kas Desa (TKD) dalam Peraturan Desa (Perdes) Sukarame yang disusun oleh kepemimpinan sebelumnya.

Baca Juga:  KH. Rd. Amin Muhyidin Maolani Pimpin MUI Garut 2025–2030, H. Alan Partimbang Sampaikan Ucapan Selamat

Kepala Desa Sukarame, Abdul Roni, S.T., menegaskan bahwa langkah hukum dengan menggandeng pengacara kondang Budi Rahadian, S.H. & Partners adalah bentuk dedikasi menjaga warisan publik. “Kami berdiri di atas pondasi hukum yang telah diletakkan para pendahulu. Perdes tersebut adalah mandat rakyat yang harus kami pertahankan. Kami tidak bisa melangkah di luar ketentuan hukum, tanpa adanya dasar legalitas yang Inkracht (berkekuatan hukum tetap),” tegas Abdul Roni.

 

Marwah Peradilan dan Batasan Peliputan

Ada pemandangan instruktif dalam proses Descente kemarin. Majelis Hakim menarik garis tegas mengenai etika persidangan lapangan: wartawan dilarang merekam suara maupun video, dan hanya diperkenankan mengambil dokumentasi foto.

Pembatasan ini dilakukan bukan untuk menutupi informasi, melainkan untuk menjaga independensi hakim dari potensi distorsi informasi di ruang publik. Foto-foto yang diambil menjadi saksi bisu kehadiran para pihak—mulai dari Bagian Hukum Setda Garut, Forkopimcam, hingga keluarga penggugat bersama kuasa hukumnya—sebagai bentuk transparansi bahwa keadilan sedang dirumuskan secara terbuka di hadapan publik.

Baca Juga:  Bupati Garut Sebut Ba'da Lebaran Akan Gelar Pelantikan. Ini Data Puluhan Jabatan Kosong!!

 

Ulasan Hukum dan Pesan untuk Pemda

Kasus Sukarame menjadi cermin bagi Pemerintah Kabupaten Garut dan DPMD tentang urgensi perlindungan aset desa di seluruh wilayah. Secara hukum, terdapat beberapa poin krusial:

  1. Legalitas vs Historis: Pengadilan diuji untuk menyelaraskan catatan administratif (Perdes) dengan klaim historis ahli waris.
  2. Kepastian Hukum: Putusan yang dinanti bukan sekadar memenangkan salah satu pihak, melainkan memberikan kepastian agar penggunaan Dana Desa untuk pemgelolaan Aset Desa ke depan memiliki landasan yang akuntabel.
  3. Audit Aset Desa: Peristiwa ini adalah alarm bagi Pemkab Garut untuk segera melakukan akselerasi sertifikasi aset desa guna menghindari konflik serupa di masa depan.

 

Menjaga Kedamaian di Tengah Sengketa

Meski sengketa memanas di meja hijau, pesan perdamaian tetap menggema. Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan. Selama belum ada putusan tetap, fungsi pasar dan lapangan sebagai kepentingan umum (Bonum Commune) harus tetap dijaga kondusivitasnya.

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Kabupaten Garut Gelar Aksi Simbolik #KawalPPN11% di Alun-alun Garut

Sengketa ini adalah perjalanan panjang yang menuntut jiwa besar. Di bawah guyuran hujan Sukarame, tersirat harapan bahwa hukum akan bicara melalui fakta, dan siapapun pemilik sahnya nanti, kemaslahatan warga tetap menjadi prioritas utama. “Tunggu putusan pengadilan,” menjadi kalimat kunci bahwa keadilan tengah dijemput dengan cara yang paling bermartabat.(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *