Langkah Konstitusional Pemdes Sukarame: Budi Rahadian Bedah Peta Hukum Sengketa Aset Desa Pasca Descente

Garut, Tokoh389 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Babak baru perebutan legalitas aset Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, memasuki fase krusial. Pasca pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada Jumat (17/04/2026) siang, kuasa hukum Pemerintah Desa (Pemdes) Sukarame, Budi Rahadian, S.H., memberikan analisis hukum mendalam terkait dinamika perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Ditemui dalam suasana santai namun serius di sebuah kafe di bilangan Pakenjeng, Garut, Jumat malam, Budi Rahadian menegaskan bahwa kehadiran Majelis Hakim di lapangan merupakan kelanjutan dari perintah Pengadilan Tinggi Bandung. Ia menggarisbawahi bahwa posisi kliennya—Pemdes Sukarame—saat ini adalah dalam upaya membentengi aset Desa yang telah lama tercatat secara administratif.17/04/2026

Idwan fitri
Dede fitri

 

Membedah Dinamika Putusan Sela dan Banding


Budi menjelaskan, perkara dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN Grt ini sempat menemui jalan buntu bagi pihak penggugat di tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Garut telah menjatuhkan Putusan Sela yang mengabulkan eksepsi Tergugat terkait Kompetensi Absolut.

Baca Juga:  BEM KBM Faperta UNIGA Gelar Kegiatan Pembelajaran Okulasi Bibit Jeruk Garut Berkolaborasi dengan Dinas Pertanian Kab. Garut

“Saat itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Garut tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut, sehingga gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” papar Budi sambil mengutip amar putusan tersebut.

Namun, dinamika berubah ketika pihak Penggugat melayangkan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dalam tenggang waktu 14 hari. Hasilnya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan PN Garut dan memerintahkan agar persidangan dibuka kembali untuk masuk ke agenda pembuktian pokok perkara.

“Inilah alasan mengapa Descente atau pemeriksaan setempat dilaksanakan hari ini. Kami sekarang masuk ke tahap pembuktian pokok perkara setelah sebelumnya sempat tertahan di isu kompetensi pengadilan,” tambahnya.

 

Benteng Administrasi dan Amanah Perdes

Sebagai pengacara yang dikenal taktis, Budi Rahadian menekankan bahwa kliennya tidak sedang mencari kemenangan pribadi, melainkan menjaga marwah institusi. Lahan seluas ±10.000 m² yang mencakup pasar desa dan lapangan sepak bola tersebut bukan sekadar tanah kosong, melainkan urat nadi ekonomi warga yang telah dipayungi oleh Peraturan Desa (Perdes).

Baca Juga:  Polda Jabar Torehkan Prestasi Lewat Panen Raya Jagung Ketahanan Pangan 2025

“Dasar kami jelas. Lahan ini tercatat sebagai Tanah Kas Desa (TKD). Sebagai kuasa hukum, tugas kami adalah memastikan bahwa amanat Perdes yang disusun oleh pemerintahan sebelumnya memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) di mata pengadilan,” tegas Budi.

Ia menilai, langkah hukum yang diambil Pemdes Sukarame adalah bentuk edukasi politik dan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, aset desa tidak boleh lepas begitu saja hanya berdasarkan klaim sepihak tanpa adanya pengujian materiil di persidangan.

 

Menanti Titik Terang Kepastian Hukum

Proses pemeriksaan setempat di bawah rintik hujan di Sukarame menjadi saksi bagaimana fakta lapangan dicocokkan dengan bukti dokumen. Budi optimistis bahwa fakta-fakta persidangan akan memperkuat posisi Pemdes.

Baca Juga:  Pimpin Rakor Pembahasan SPMB, Bupati Garut Soroti Isu Biaya Seragam

“Sidang pembuktian ke depan akan menjadi kunci. Kami menghormati seluruh proses yang berjalan di PN Garut. Ini adalah ikhtiar untuk menjemput kepastian hukum agar ke depannya penggunaan Dana Desa dalam pengelolaan aset tersebut memiliki landasan akuntabel dan kepastian keabsahan aset desa ,” pungkasnya menutup pembicaraan.

Kini, publik menanti bagaimana Majelis Hakim meramu fakta administratif dan fakta lapangan menjadi sebuah putusan yang adil. Bagi warga Sukarame, sengketa ini bukan sekadar urusan berkas di meja hijau, melainkan pertaruhan masa depan ruang publik mereka. (JB/Red)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *